Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Desakan Hapus Pajak Pembalut Menguat, Pemerintah Diminta Alihkan ke Pajak Konglomerat

Wamanews.id, 3 November 2026 – Kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen terhadap produk pembalut perempuan menuai sorotan tajam dan desakan untuk dievaluasi.

Kebijakan tersebut dinilai tidak berpihak pada masyarakat kecil dan justru membebani kebutuhan dasar kaum perempuan yang bersifat wajib dan tidak bisa ditunda setiap bulannya.Kritik tersebut disampaikan oleh aktivis kebijakan publik, Nadya Alfi Roihana. Ia meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap produk menstruasi yang saat ini masih berjalan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor yang lebih potensial, yakni dari kelompok ekonomi besar dan para konglomerat. Potensi pajak dari kelompok tersebut dinilai jauh lebih besar untuk mengejar target penerimaan.

“Prinsip keadilan harus menjadi dasar utama dalam merumuskan kebijakan perpajakan,” ujar Nadya seperti dikutip dari unggahan @inilah_com. Ia menegaskan, kebijakan pajak tidak boleh menyasar kebutuhan dasar perempuan.

Pembalut dinilai bukanlah barang mewah, melainkan kebutuhan pokok bagi lebih dari setengah populasi Indonesia. Pengenaan PPN 11 persen dikhawatirkan akan membuat harga di tingkat konsumen menjadi tidak terjangkau.

Oleh karena itu, diusulkan agar tarif pajak untuk produk pembalut dibuat serendah mungkin. Jika pemerintah tetap ingin mempertahankan pajak tersebut, maka tarifnya harus diatur agar tidak memberatkan masyarakat.

Bahkan, pemerintah diminta untuk mempertimbangkan skema pengecualian pajak atau pemberian insentif perpajakan khusus untuk produk menstruasi tertentu. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi kelompok perempuan rentan secara ekonomi.

Pasalnya, kenaikan harga akibat pajak akan paling dirasakan oleh perempuan dari keluarga prasejahtera dan pekerja harian. Mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk kebutuhan yang tidak bisa digantikan.

Ia menegaskan, pemerintah seharusnya memaksimalkan penerimaan pajak dari kelompok yang memiliki kemampuan ekonomi lebih besar dan aktivitas ekonomi berskala besar, bukan dengan menarik pajak dari produk kebutuhan dasar perempuan.

Penulis

Related Articles

Back to top button