Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Cara Gampang Daftar NPWP Online 2025 Melalui Coretax

Wamanews.id, 11 Januari 2025 – Memasuki tahun baru 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai proses administrasi perpajakan, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Sesuai dengan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan DJP kepada wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka unik yang membedakan satu wajib pajak dengan lainnya.

Pada masa sebelumnya, pendaftaran NPWP online dilakukan melalui situs e-Registration (Ereg), tetapi mulai 1 Januari 2025, semua proses dialihkan ke sistem Coretax.

Peluncuran resmi Coretax dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024. Sistem ini bertujuan mengintegrasikan semua proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.

Berikut adalah panduan lengkap untuk mendaftarkan NPWP melalui Coretax.

Panduan Cara Daftar NPWP Online 2025

Dikutip dari Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang dirilis DJP, berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses Portal Coretax
    • Buka laman resmi Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id.
    • Pada halaman login Portal Wajib Pajak, pilih opsi “New Registration (pendaftaran baru).”
  2. Pilih Jenis Wajib Pajak
    • Pilih jenis wajib pajak, seperti “Perorangan/Individual” untuk Wajib Pajak orang pribadi.
  3. Jawab Pertanyaan NIK
    • Jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), klik “Ya.” Jika tidak, pilih “Tidak.”
  4. Jenis Registrasi
    • Pilih “Aktivasi NIK” untuk menjadikan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” jika hanya ingin memiliki akun Coretax.
  5. Isi Data Identitas
    • Masukkan data diri lengkap, seperti:
      • NIK
      • Nama lengkap sesuai KTP
      • Tempat dan tanggal lahir
      • Jenis kelamin
      • Status pernikahan
      • Agama
      • Tipe pekerjaan
      • Nomor KK
  6. Isi Kontak Aktif
    • Masukkan email dan nomor ponsel aktif, lalu verifikasi dengan kode OTP.
  7. Data Ekonomi
    • Isi informasi terkait pembukuan dan sumber penghasilan.
  8. Verifikasi Identitas
    • Upload foto untuk verifikasi dengan data Dukcapil.
  9. Kirim Pengajuan
    • Pastikan semua data sudah benar, centang pernyataan, dan kirim permohonan. Sistem akan memproses pendaftaran dan memberikan notifikasi jika berhasil.

Beberapa dokumen penting yang perlu disiapkan untuk pendaftaran NPWP orang pribadi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): Fotokopi paspor dan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

NPWP memiliki berbagai manfaat dalam urusan perpajakan, di antaranya:

  1. Kode Unik untuk Pajak:
    • Memastikan data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lain.
  2. Kemudahan Restitusi:
    • Proses pengembalian kelebihan bayar pajak menjadi lebih mudah.
  3. Pengurangan Tarif Pajak:
    • Pemilik NPWP mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah, seperti pada PPh Pasal 21 yang 20% lebih tinggi bagi mereka tanpa NPWP.

Melalui Coretax, DJP menunjukkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi dan modernisasi layanan perpajakan di Indonesia. Dengan sistem ini, proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.

Segera daftarkan NPWP Anda melalui Coretax untuk memanfaatkan berbagai kemudahan yang ditawarkan. Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran NPWP tanpa perlu repot datang ke kantor pajak.

Penulis

Related Articles

Back to top button