Cair Hari Ini! Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Langsung Masuk Rekening, Ini Daftar Lengkap Besarannya

Wamanews.id, 2 Juni 2025 – Kabar gembira untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, hakim, hingga pensiunan! Pemerintah resmi mencairkan gaji ke-13 mulai hari ini, Senin, 2 Juni 2025, langsung ke rekening penerima tanpa perlu proses tambahan.
Kepastian ini diumumkan oleh PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, yang menegaskan bahwa penyaluran gaji ke-13 untuk pensiunan sudah dimulai. Sementara itu, ASN aktif akan menerima melalui mekanisme internal masing-masing instansi.
“Mulai 2 Juni 2025, Taspen menyalurkan gaji ketiga belas untuk para penerima pensiun dan tunjangan! Ini bentuk apresiasi negara atas pengabdian para ASN purnabakti,” tulis @taspen.
Berbeda dengan bantuan sosial yang kerap memerlukan verifikasi ulang, gaji ke-13 diberikan otomatis. Pemerintah menjamin tidak ada pengajuan ulang, verifikasi data, maupun autentikasi tambahan yang diperlukan.
Berikut skema penyaluran gaji ke-13:
- ✅ Tidak perlu pengajuan ulang
- ✅ Tidak perlu verifikasi data
- ✅ Tidak perlu autentikasi ulang
- ✅ Ditransfer otomatis ke rekening
- ✅ Tanpa potongan (kecuali PPh yang ditanggung pemerintah)
- ✅ Berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025
Gaji ke-13 tahun ini disalurkan kepada:
- PNS pusat dan daerah
- Pegawai PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Hakim dan pejabat negara lainnya
- Pegawai non-ASN di lembaga nonstruktural
- Pensiunan ASN dan penerima tunjangan
Besaran gaji ke-13 disesuaikan dengan golongan, masa kerja, jabatan, serta tingkat pendidikan. Berikut gambaran umum nominalnya:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/kepala: Rp 31.474.800
- Wakil ketua: Rp 29.665.400
- Sekretaris/anggota: Rp 28.104.300
2. Pegawai Non-ASN Setingkat Eselon
- Eselon I: Rp 24.886.200
- Eselon II: Rp 19.514.800
- Eselon III: Rp 13.842.300
- Eselon IV: Rp 10.612.900
3. Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja (ASN Non-Eselon)
Contoh (Pendidikan S1/DIV):
- Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000
- 10 s.d 20 tahun: Rp 7.160.500
- 20 tahun: Rp 7.825.800
Nominal gaji ke-13 ini juga mencakup beberapa komponen:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Besaran pensiunan juga turut diperhitungkan dalam gaji ke-13. Berdasarkan golongan terakhir, berikut kisarannya:
- Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.014.900
- Golongan II: Rp 1.560.800 – Rp 2.865.000
- Golongan III: Rp 1.560.800 – Rp 3.597.800
- Golongan IV: Rp 1.560.800 – Rp 4.425.900
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2025, gaji ke-13 ini dibiayai langsung dari APBN dan APBD, tergantung instansi tempat ASN tersebut bekerja.
Menteri Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 bertujuan mendukung kesejahteraan ASN, terutama dalam menghadapi kebutuhan biaya menjelang tahun ajaran baru.
Gaji ke-13 menjadi bentuk nyata penghargaan negara terhadap pengabdian ASN dan pensiunan. Selain memberi manfaat ekonomi, kebijakan ini juga diharapkan mendorong semangat kerja dan pelayanan publik yang lebih baik.
Bagi para ASN dan pensiunan, pastikan rekening aktif dan siap menerima transfer hari ini. Jika belum masuk, pantau informasi resmi dari instansi atau Taspen masing-masing.







