Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

PT Virgo Karya Shipping Klarifikasi Isu Tali Asih Rp500 Ribu, Tegaskan Itu Hoaks

Wamanews.id, 22 September 2026 – Manajemen PT Virgo Karya Shipping akhirnya angkat bicara terkait unggahan viral di media sosial yang menyebut korban selamat kecelakaan kapal KM Virgo hanya diberi tali asih Rp500 ribu dan dipaksa menandatangani surat pernyataan bebas tuntutan. Perwakilan manajemen, Simson Rihi, dengan tegas membantah narasi tersebut dan menyebut informasi yang beredar adalah tidak benar.

Simson Rihi menegaskan bahwa dokumen berupa surat pernyataan bebas tuntutan dengan nominal Rp500 ribu yang ramai dibagikan di media sosial merupakan informasi bohong atau hoaks. Ia memastikan perusahaan tidak pernah mengeluarkan kebijakan dengan nominal sekecil itu untuk korban selamat insiden kecelakaan kapal.

Menurut penjelasan resmi dari pihak manajemen, komitmen awal perusahaan untuk bantuan tunai atau tali asih kepada setiap korban selamat sebenarnya ditetapkan sebesar Rp5 juta per orang, bukan Rp500 ribu seperti isu yang berkembang. Bantuan tersebut merupakan bentuk tanggung jawab awal perusahaan sembari menunggu proses penanganan lanjutan sesuai prosedur.

Pihak perusahaan juga menjelaskan mekanisme penyalurannya dilakukan secara bertahap dan ditransfer langsung ke nomor rekening masing-masing korban selamat yang telah terdata dan terverifikasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari adanya potongan dari pihak mana pun.

Di sisi lain, perusahaan tidak menampik adanya dinamika di lapangan pada saat proses pendataan korban. Sejumlah korban selamat yang berada di tempat penampungan sementara di Banjarmasin mengaku sempat didatangi oleh pihak manajemen yang menyodorkan lembaran surat pernyataan damai atau bebas tuntutan terkait insiden tersebut.

Karena dinilai tidak sebanding dengan trauma psikologis dan kerugian materiil yang mereka alami akibat kecelakaan kapal, beberapa korban menolak menandatangani surat tersebut. Bahkan, berdasarkan informasi di lapangan, ada korban yang secara spontan merobek lembaran kertas pernyataan yang disodorkan tersebut sebagai bentuk protes.

Menanggapi hal itu, manajemen PT Virgo Karya Shipping menyebut pihaknya menghormati keputusan korban dan akan terus melakukan pendekatan secara humanis. Perusahaan berjanji akan mengevaluasi cara komunikasi di lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di kalangan korban dan keluarga.

Sementara itu, untuk penanganan korban yang meninggal dunia dalam insiden KM Virgo ini, pihak perusahaan memastikan santunan resmi telah mengalir sesuai ketentuan. Santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta telah disiapkan untuk masing-masing ahli waris korban meninggal dunia.

Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris korban meninggal juga akan menerima santunan tambahan senilai Rp20 juta dari Jasaraharja Putera sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku untuk kecelakaan transportasi laut.

Hingga saat ini, pihak otoritas terkait seperti Syahbandar dan instansi perhubungan juga terus memantau proses penyelesaian hak-hak para korban, baik korban selamat maupun meninggal, agar berjalan secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi pelayaran yang berlaku.

Penulis

Related Articles

Back to top button