BPOM: Ini 10 Obat Herbal yang Bisa Rusak Jantung dan Ginjal
Wamanews.id, 10 Oktober 2024 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru saja merilis daftar 10 produk obat herbal yang dianggap berbahaya dan berisiko menyebabkan kerusakan jantung serta gagal ginjal.
Pengumuman ini disampaikan pada Senin (7/10/2024), dengan fokus penemuan produk-produk tersebut di wilayah Bandung hingga Depok, Jawa Barat. Penggunaan obat herbal ini tanpa pengawasan dokter dapat mengakibatkan konsekuensi fatal bagi kesehatan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penemuan 10 produk berbahan herbal ini terjadi bersamaan dengan operasi penindakan yang dilakukan terhadap sembilan kasus di wilayah Jawa Barat. Produk-produk yang diidentifikasi mengandung zat berbahaya ini umumnya tidak terdaftar dan mengandung bahan kimia obat (BKO) yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis.
Dalam keterangan persnya, Taruna mengungkapkan bahwa obat-obatan herbal tersebut mengandung berbagai bahan kimia berbahaya seperti sildenafil, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason. BKO ini biasanya digunakan dalam perawatan medis tertentu dan memerlukan pengawasan ketat dari dokter karena dosis yang tidak tepat bisa sangat berbahaya.
Obat-obatan ini banyak ditemukan dalam produk yang dipasarkan sebagai penambah stamina, pereda asam urat, dan obat kuat pria. Meskipun sebagian besar produk tersebut dipromosikan sebagai “herbal alami,” kenyataannya, bahan-bahan kimia yang ditambahkan di dalamnya bisa sangat berisiko jika tidak digunakan dengan bijak.
Salah satu zat yang menjadi perhatian utama adalah sildenafil, yang umumnya digunakan dalam obat kuat pria. “Sildenafil yang dijual bebas dengan tujuan meningkatkan gairah laki-laki dan kekuatan stamina, dapat menyebabkan efek fatal jika dikonsumsi tanpa batasan dosis. Kelebihan dosis bisa menyebabkan serangan jantung mendadak,” kata Taruna.
Selain itu, produk herbal lain yang mengandung bahan kimia seperti fenilbutazon, piroksikam, dan deksametason juga terbukti berbahaya. Fenilbutazon dan piroksikam adalah zat yang biasanya digunakan untuk mengobati nyeri dan radang, tetapi penggunaannya tanpa pengawasan dapat menyebabkan kerusakan pada organ vital seperti ginjal dan hati. Sedangkan deksametason adalah steroid yang penggunaannya tanpa kontrol dapat menurunkan sistem kekebalan tubuh dan memicu komplikasi serius.
Taruna juga menekankan bahwa konsumsi obat herbal yang mengandung bahan kimia obat (BKO) ini sangat berbahaya bagi kesehatan. Efek jangka panjangnya tidak hanya menyebabkan kerusakan organ seperti jantung dan ginjal, tetapi juga dapat menyebabkan gagal hati dan berujung pada kematian.
“Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan. Ini bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, gangguan kesehatan lainnya, hingga kematian,” ujar Taruna.
Berdasarkan penemuan BPOM, ada 10 produk herbal yang beredar luas di masyarakat dan diketahui mengandung bahan kimia obat yang berbahaya. Berikut daftar 10 produk tersebut:
- Cobra X
- Spider
- Africa Black Ant
- Cobra India
- Tawon Liar
- Wan Tong
- Kapsul Asam Urat TCU
- Antanan
- Tongkat Arab
- Xian Ling
Produk-produk ini umumnya dipromosikan sebagai obat kuat pria, pereda nyeri asam urat, atau suplemen peningkat stamina. Namun, dengan adanya kandungan bahan kimia berbahaya di dalamnya, penggunaannya dapat membahayakan kesehatan konsumen, terutama jika dikonsumsi tanpa konsultasi dengan dokter.
BPOM telah melakukan langkah penindakan terhadap produsen dan distributor dari produk-produk yang terlibat. Taruna Ikrar menegaskan bahwa BPOM akan terus memperketat pengawasan terhadap produk obat dan makanan yang beredar di pasaran untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan ilegal dan berbahaya.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada dalam memilih produk obat herbal. Meskipun banyak produk yang mengklaim sebagai “alami” dan “herbal,” tidak semua aman untuk dikonsumsi, terutama jika mengandung bahan kimia yang berbahaya.
BPOM menegaskan pentingnya memeriksa izin edar dan memastikan bahwa produk yang digunakan telah terdaftar resmi di BPOM. Produk yang terdaftar dan memiliki izin edar telah melalui serangkaian uji keamanan dan efektivitas.
“Kami minta masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk obat-obatan, terutama yang bersifat herbal. Pastikan produk yang Anda konsumsi memiliki izin edar BPOM dan tidak mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak kesehatan,” kata Taruna.
Dengan dirilisnya daftar produk herbal berbahaya ini, BPOM berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dengan tidak sembarangan mengonsumsi obat-obatan yang belum teruji keamanannya. Produk-produk herbal yang mengandung bahan kimia obat tanpa pengawasan dokter bisa membawa risiko besar bagi kesehatan, mulai dari gangguan organ vital hingga kematian.
BPOM juga terus mendorong masyarakat untuk melaporkan produk obat-obatan yang mencurigakan, baik dari segi kandungan maupun efek yang dirasakan. Upaya bersama antara pemerintah, masyarakat, dan instansi terkait diharapkan mampu meminimalkan peredaran produk-produk berbahaya di pasaran.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan