Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

BPK Temukan Dugaan Penyimpangan Pengadaan Buku di 198 Sekolah Sulsel

Wamanews.id, 8 Oktober 2026 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan buku yang menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut terjadi pada 198 satuan pendidikan di bawah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai potongan atau penyimpangan dalam proses pengadaan tersebut diperkirakan mencapai Rp3,17 miliar.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas belanja daerah dan pengelolaan Dana BOSP. Pemeriksaan dilakukan melalui uji petik terhadap sejumlah sekolah dan dokumen transaksi pengadaan.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan adanya dugaan pengadaan yang telah disepakati sebelum seluruh tahapan administrasi dilakukan. Komunikasi antara pihak sekolah dan sales penerbit disebut telah berlangsung sebelum penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) 2025.

Kesepakatan tersebut mencakup jenis, jumlah, serta harga buku yang akan dibeli. Bahkan, dalam sejumlah kasus, buku disebut telah dipesan dan dikirim ke sekolah sebelum transaksi resmi dilakukan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah).

Salah satu contoh yang dicantumkan dalam pemeriksaan BPK terdapat di SMAN 1 Barru. Di sekolah tersebut, koordinasi dengan sales penerbit terkait harga dan jumlah buku disebut telah dilakukan sebelum penyusunan RKAS. Setelah Dana BOSP tersedia, transaksi kemudian dicatat melalui SIPLah.

BPK juga menemukan adanya perusahaan penyedia yang tercantum dalam sistem SIPLah, tetapi diduga tidak terlibat langsung dalam proses awal pengadaan. Pihak sekolah disebut tidak melakukan komunikasi maupun transaksi secara langsung dengan perusahaan tersebut.

Sementara itu, proses pemesanan hingga pengiriman buku diduga telah dilakukan melalui sales penerbit. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pencatatan dalam SIPLah dilakukan setelah proses pengadaan sebelumnya telah berjalan.

Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan memanggil kepala sekolah yang tercantum dalam LHP BPK untuk meminta penjelasan. Ia juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi bahan evaluasi terhadap pengawasan Dana BOSP.

“Kami menghormati penuh hasil pemeriksaan BPK. Ini menjadi evaluasi pahit bagi kami. Kami tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga pencopotan jabatan bagi kepala sekolah yang terbukti sengaja menabrak regulasi pengadaan barang dan jasa,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (8/10).

Di sisi lain, Direktur Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Publik (PSHK) Sulsel menilai temuan tersebut perlu ditindaklanjuti apabila terdapat indikasi kesengajaan dan kerugian negara.

“Aplikasi SIPLah itu diciptakan untuk transparansi, bukan untuk menjadi topeng pembenaran atas transaksi di bawah tangan yang sudah selesai duluan,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum dan Inspektorat turut menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan potongan pengadaan tersebut. Menurutnya, hasil pemeriksaan BPK dapat menjadi dasar untuk melakukan pendalaman apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.

Penulis

Related Articles

Back to top button