Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Biadab! Ayah di Gorontalo Tega Hajar Bayi 3 Tahun Sambil Video Call Istri

Wamanews.id, 7 Januari 2026 – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah rekaman tragis yang memperlihatkan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Seorang pria berinisial MH (30) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang baru berusia 3 tahun hingga mengalami luka serius.

Tindakan keji ini dilakukan pelaku bukan tanpa alasan yang tidak masuk akal. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, MH melakukan penganiayaan tersebut sambil melakukan panggilan video (video call) kepada istrinya. Hal ini diduga dilakukan sebagai bentuk intimidasi atau luapan kekecewaan karena sang istri pergi meninggalkan rumah setelah terlibat perselisihan rumah tangga.

Peristiwa memilukan ini terjadi di kediaman pelaku yang terletak di Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, pada Senin (6/1/2026). Saat itu, pelaku yang tersulut emosi melihat istrinya tak kunjung pulang, melampiaskan amarahnya kepada buah hati mereka yang masih balita.

Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Ade Permana, mengonfirmasi kebenaran peristiwa tersebut kepada wartawan pada Selasa (7/1/2026). Ia menyatakan bahwa kondisi korban saat ditemukan sangat memprihatinkan.

“Memang betul si korban anak kandungnya sendiri dan sudah berlumuran darah. Korban masih balita, usianya baru 3 tahun,” ujar Kombes Ade Permana.

Menurut keterangan kepolisian, ibu korban yang sedang berada di luar daerah menyaksikan langsung melalui layar ponsel bagaimana suaminya menyiksa anak mereka sendiri. Dalam kondisi panik dan ketakutan, sang ibu segera menghubungi paman korban yang berada di Gorontalo untuk meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Penyidik mengungkapkan bahwa akar dari tindakan kriminal ini adalah konflik internal antara MH dan istrinya. Sang istri diketahui telah meninggalkan rumah selama beberapa hari terakhir dan pergi ke luar daerah akibat permasalahan keluarga yang tak kunjung usai.

“Motifnya memang karena permasalahan rumah tangga. Istri pelaku pergi meninggalkan rumah ke luar daerah, sehingga pelaku merasa kesal dan emosi,” tambah Ade Permana.

Sangat disayangkan, anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru dijadikan “alat” oleh sang ayah untuk menarik perhatian atau membalas dendam kepada istrinya. Pelaku mengakui bahwa ia memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kosong hingga wajah korban mengalami luka lebam dan mengeluarkan darah.

Setelah laporan diterima oleh petugas SPKT Polda Gorontalo, tim Opsnal langsung bergerak cepat menuju lokasi kejadian. Petugas segera mengevakuasi korban dan membawanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan intensif.

Saat ini, balita malang tersebut tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Gorontalo. 

Kombes Ade Permana membeberkan detail luka yang diderita korban akibat hantaman tangan ayah kandungnya:

  • Pembengkakan parah di bagian dahi.
  • Bibir memar dan mengeluarkan darah.
  • Luka lebam di bagian bawah mata sebelah kiri.
  • Luka lebam di pipi bagian kiri dan kanan.

Kondisi psikis korban juga menjadi perhatian utama pihak rumah sakit dan pendamping anak, mengingat trauma berat yang dialami balita tersebut di usia yang sangat dini.

Kepolisian Polda Gorontalo menunjukkan respon yang sangat cepat dalam menangani kasus ini. Terhitung sejak laporan masuk, polisi hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam untuk membekuk pelaku di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

“Tidak sampai satu jam. Begitu pelapor melapor ke SPKT, Kanit Opsnal langsung menuju ke TKP dan mengamankan pelaku di rumahnya. Hari ini juga kami laksanakan pemeriksaan mendalam,” tegas Kombes Ade Permana.

Pelaku kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman penjara yang cukup berat menanti MH, terlebih tindakan ini dilakukan terhadap anak kandung sendiri yang seharusnya ia lindungi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat keras bagi masyarakat tentang pentingnya kesehatan mental dalam rumah tangga dan perlindungan terhadap hak-anak. Anak bukanlah properti milik orang tua yang bisa diperlakukan sesuka hati, apalagi dijadikan pelampiasan atas kegagalan komunikasi antara suami dan istri.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar. “Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan terhadap anak. Hukum akan ditegakkan secara maksimal agar memberikan efek jera,” pungkas Ade. 

Penulis

Related Articles

Back to top button