KPM Wajib Tahu! Aturan Baru Pencairan PKH & BPNT Tahap 2 Tahun 2026 dan Skema Modal PENA

Wamanews.id, 13 Maret 2026 – Kabar gembira sekaligus penting bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh pelosok negeri. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) resmi mengeluarkan regulasi terbaru mengenai mekanisme penyaluran bantuan sosial unggulan, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap 2 di tahun 2026.
Saat ini, proses distribusi untuk Tahap 1 memang masih berlangsung di beberapa titik dan ditargetkan akan tuntas sepenuhnya pada 15 April 2026. Namun, pemerintah tidak ingin membuang waktu. Begitu tahap awal tersebut rampung, penyaluran Tahap 2 yang mencakup periode April hingga Juni akan segera digulirkan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Pada Tahap 2 ini, skema bantuan PKH ditargetkan mampu menjangkau sekitar 10 juta keluarga. Sementara itu, program BPNT yang fokus pada pemenuhan gizi keluarga akan menyasar sekitar 18,8 juta KPM. Data penerima ini telah melalui proses verifikasi ketat oleh pendamping sosial untuk memastikan bantuan tidak “salah alamat”.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, distribusi PKH tetap mengacu pada pola empat kuartal dalam setahun:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Adapun untuk bantuan BPNT, nilainya tetap di angka Rp200 ribu per bulan atau total Rp600 ribu per tahap. Dana ini disalurkan melalui jaringan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia, tergantung kebijakan geografis wilayah masing-masing KPM.
Satu hal yang paling mencolok dalam aturan baru 2026 adalah penyesuaian kategori usia. Bagi penerima PKH kategori lanjut usia, batas minimal masih dimulai dari usia 60 tahun. Namun, terdapat “garis batas” baru bagi penerima BPNT.
KPM BPNT yang telah memasuki usia 70 tahun ke atas akan mengalami proses graduasi atau lulus dari program reguler. Sebagai gantinya, mereka akan dialihkan ke skema bantuan sosial permakanan, sebuah langkah yang dinilai lebih efektif untuk memastikan kebutuhan asupan gizi lansia terjaga secara langsung.
Di sisi lain, pemerintah mendorong kemandirian bagi KPM usia produktif (di bawah 40 tahun). Kelompok ini akan diarahkan untuk mengikuti program kewirausahaan melalui Program PENA(Pahlawan Ekonomi Nusantara). Di sini, KPM akan mendapatkan suntikan modal usaha sebesar Rp5 juta.
Penting untuk dicatat bahwa nilai bantuan modal ini mengalami penyesuaian dari yang sebelumnya Rp6 juta. Setelah modal usaha dicairkan, status KPM tersebut akan dinyatakan lulus (graduasi) dari kepesertaan PKH berdasarkan pembaruan data pada sistem DTSEN. Ini adalah upaya pemerintah untuk mengurangi ketergantungan masyarakat pada bansos dan menciptakan ekosistem usaha mikro yang mandiri.
Bagi keluarga yang memiliki anak sekolah, terdapat batasan baru yang perlu diperhatikan. Jumlah anak sekolah yang berhak menerima komponen bantuan PKH maksimal adalah empat orang dalam satu keluarga, mencakup jenjang SD hingga SMP, dan data tersebut wajib tersinkronisasi dengan sistem Dapodik.
Terkait teknis pencairan, pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) “Merah Putih” tidak perlu lagi mengantre di e-warung. Dalam aturan terbaru, dana BPNT akan langsung masuk ke saldo kartu segera setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan. Mekanisme pencairan tunai via KKS ini diharapkan membuat proses belanja pangan menjadi lebih fleksibel bagi penerima, transparan, dan meminimalisir praktik nakal oknum tertentu.
Pemerintah berharap dengan aturan yang lebih “presisi” ini, bansos bukan sekadar menjadi jaring pengaman, tetapi juga menjadi batu loncatan bagi warga untuk mencapai kesejahteraan yang lebih berkelanjutan.







