Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Miris! Impian Jadi PNS Kandas, 1.957 CPNS Pilih Mengundurkan Diri

Wamanews.id, 26 April 2025 – Gelombang pengunduran diri massal terjadi di kalangan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025. Data terbaru mencatat, sebanyak 1.957 CPNS memilih untuk tidak melanjutkan proses menjadi abdi negara setelah dinyatakan lulus seleksi. Fenomena ini langsung memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk anggota Komisi II DPR RI, Ali Ahmad.

Ali Ahmad, politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menilai mundurnya hampir dua ribu CPNS ini sebagai indikasi serius adanya masalah dalam sistem rekrutmen ASN. Ia bahkan tidak ragu menyebutnya sebagai sebuah “musibah nasional” yang memerlukan perhatian dan evaluasi total dari pemerintah, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Menurut Ali Ahmad, keputusan para CPNS untuk mundur dalam jumlah yang signifikan ini pasti didasari oleh alasan yang kuat. Setelah ditelusuri lebih lanjut, akar permasalahan utama diduga kuat terletak pada kebijakan penempatan yang dianggap tidak adil dan memberatkan bagi para calon ASN.

“Mayoritas dari mereka yang mengundurkan diri itu alasannya satu, yaitu penempatan yang lokasinya sangat jauh dari tempat tinggal mereka. Ini jelas menunjukkan bahwa ada perencanaan kebijakan yang kurang matang dan tidak mempertimbangkan kondisi riil para peserta,” ungkap Ali Ahmad

Politisi yang dikenal vokal ini juga mengkritisi bahwa kebijakan penempatan yang terkesan tanpa mempertimbangkan aspek geografis ini seolah dibuat tanpa adanya kajian yang mendalam. Ia membandingkan efektivitas kebijakan ini dengan sistem zonasi dalam penerimaan siswa yang dinilai lebih berhasil karena mempertimbangkan kedekatan rumah dengan sekolah.

Lebih lanjut, Ali Ahmad mengingatkan bahwa keputusan mundur bagi 1.957 CPNS ini bukan tanpa konsekuensi. Sesuai dengan Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021, mereka yang mengundurkan diri akan dikenakan sanksi berupa larangan untuk mengikuti seleksi ASN pada periode berikutnya.

Tak hanya itu, Ali Ahmad juga menyoroti adanya praktik serupa di beberapa instansi negara lain seperti BIN, TNI, dan Polri yang bahkan memberlakukan denda bagi CPNS yang memilih mundur. Ia menilai bahwa kebijakan-kebijakan ini justru merugikan masyarakat yang seharusnya memiliki hak untuk menjadi ASN.

“Ini ironi, rakyat yang punya hak konstitusional untuk mengabdi negara justru menjadi korban kebijakan yang tidak profesional dan tidak adaptif terhadap kebutuhan mereka,” tegas Ali Ahmad. Ia menambahkan bahwa kebijakan penempatan di luar domisili ini semakin memberatkan mengingat tingginya biaya hidup dan gaji ASN yang seringkali dianggap belum sepadan.

Oleh karena itu, Ali Ahmad mendesak Menpan RB untuk segera melakukan evaluasi komprehensif terhadap kebijakan penempatan ASN yang dinilai bermasalah ini. Ia menekankan pentingnya melibatkan berbagai pihak dalam proses perumusan kebijakan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk akademisi, organisasi masyarakat, dan tentunya konsultasi dengan DPR sebagai representasi rakyat.

“Jika kebijakan ini terus dibiarkan tanpa ada perbaikan yang signifikan, dampaknya pasti akan kembali dirasakan oleh DPR,” pungkas Ali Ahmad, merujuk pada pengalaman sebelumnya terkait penundaan pengangkatan PPPK dan PNS yang juga menjadi sorotan lembaga legislatif.

Penulis

Related Articles

Back to top button