Aturan Pajak UMKM Direvisi: CV dan PT Tak Lagi Bisa Nikmati PPh Final 0,5 Persen

Wamanews.id, 30 Mei 2026 – Pemerintah resmi melakukan langkah signifikan dalam menata ulang ekosistem perpajakan bagi sektor usaha di tanah air. Melalui aturan terbaru, kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen kini dipersempit. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan fasilitas perpajakan negara lebih tepat sasaran dan hanya menyasar pelaku usaha berskala mikro dan kecil yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Perubahan mendasar ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Dengan berlakunya aturan ini, sejumlah bentuk badan usaha yang sebelumnya menikmati tarif rendah dipastikan harus bersiap melakukan penyesuaian skema pembayaran pajak mereka.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 57 ayat (1) huruf b PP 55/2022, fasilitas PPh Final 0,5 persen dapat dinikmati oleh spektrum badan usaha yang luas, mulai dari koperasi, persekutuan komanditer (CV), firma, perseroan terbatas (PT), hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, melalui revisi Pasal 57 ayat (1) dalam PP terbaru, pemerintah memangkas daftar tersebut secara drastis.
Kini, tarif PPh Final 0,5 persen hanya dikhususkan bagi tiga kelompok wajib pajak saja:
- Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Perseroan Perorangan (PT Perorangan) yang didirikan oleh satu orang.
- Koperasi.
Langkah ini secara otomatis mencoret status CV, firma, PT non-perorangan (PT yang didirikan lebih dari satu orang), serta BUMDes dari kategori penerima manfaat pajak UMKM. Khusus untuk koperasi, pemerintah menetapkan jangka waktu pemanfaatan tarif 0,5 persen ini selama empat tahun sejak koperasi tersebut terdaftar.
Meskipun terdapat penyempitan kriteria, pemerintah tetap mengedepankan aspek keadilan dengan menyediakan masa transisi bagi pelaku usaha yang terdampak. Berdasarkan ketentuan peralihan dalam Pasal II huruf e PP 20/2026, wajib pajak badan seperti CV, PT, atau BUMDes yang saat ini masih menggunakan tarif final 0,5 persen tetap diperbolehkan menggunakannya hingga jangka waktunya berakhir sesuai aturan lama.
Sebagai pengingat, pada aturan sebelumnya, PT diberikan durasi pemanfaatan selama tiga tahun, sementara CV, firma, dan BUMDes memiliki masa pemanfaatan selama empat tahun. Setelah masa transisi atau jangka waktu tersebut habis, seluruh badan usaha tersebut wajib beralih menggunakan tarif pajak umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Revisi kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai penyesuaian ini merupakan langkah krusial untuk menciptakan praktik bisnis yang lebih sehat dan berkeadilan. Dengan memperketat kriteria, diharapkan tidak ada lagi perusahaan berskala menengah atau besar yang berlindung di balik status UMKM demi mendapatkan keringanan pajak.
Transformasi ini menuntut para pelaku usaha, terutama pengelola CV dan PT, untuk lebih tertib dalam melakukan pembukuan keuangan. Dengan beralih ke tarif umum Pasal 17 UU PPh, penghitungan pajak akan didasarkan pada laba bersih, yang dinilai lebih mencerminkan kondisi riil finansial sebuah perusahaan dibandingkan skema PPh Final yang didasarkan pada omzet bruto.







