Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Kabar Baik! 3 Bandara Ini Kembali Sandang Status Internasional Mulai April 2025

Wamanews.id, 29 April 2025 – Kabar menggembirakan datang dari sektor transportasi udara nasional. Mulai April 2025, tiga bandara di Indonesia resmi kembali menyandang status internasional. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 26 Tahun 2025 yang dirilis pada 25 April 2025.

Adapun tiga bandara yang kembali naik status internasional tersebut adalah:

  1. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (SMB II) di Palembang, Sumatera Selatan
  2. Bandara H.A.S Hanandjoeddin di Bangka Belitung
  3. Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang, Jawa Tengah

Dengan tambahan ini, total jumlah bandara internasional di Indonesia kini menjadi 20 bandara.

Keputusan ini sekaligus menjadi jawaban atas penyesuaian yang pernah dilakukan pemerintah pada 2024, ketika jumlah bandara internasional dipangkas drastis. Saat itu, dari 35 bandara berstatus internasional, hanya 17 yang dipertahankan, sementara 18 lainnya dicabut statusnya. Kebijakan ini dibuat untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan serta mempertimbangkan potensi daerah.

Status internasional membuka akses langsung dari dan ke luar negeri. Bukan hanya untuk pariwisata, tetapi juga memperkuat arus logistik dan menunjang aktivitas bisnis antarnegara. Bandara yang menyandang status ini harus memenuhi standar layanan dan fasilitas yang lebih ketat untuk mendukung konektivitas global.

Setiap bandara melayani rute yang disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing. Misalnya, Palembang sebagai kota besar di Sumatera sangat potensial dalam sektor bisnis dan pariwisata, begitu juga Bangka Belitung dengan kekuatan pariwisatanya, serta Semarang yang merupakan pintu gerbang bisnis di Jawa Tengah.

Berikut ini daftar lengkap 20 bandara internasional di Indonesia per April 2025:

  1. Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh Besar, Aceh)
  2. Bandara Kualanamu (Deli Serdang, Sumatera Utara)
  3. Bandara Minangkabau (Padang Pariaman, Sumatera Barat)
  4. Bandara Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru, Riau)
  5. Bandara Hang Nadim (Batam, Kepulauan Riau)
  6. Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang, Banten)
  7. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta Timur, DKI Jakarta)
  8. Bandara Kertajati (Majalengka, Jawa Barat)
  9. Bandara Kulonprogo (Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta)
  10. Bandara Juanda (Sidoarjo, Jawa Timur)
  11. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Badung, Bali)
  12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid (Lombok Tengah, NTB)
  13. Bandara Komodo (Labuan Bajo, NTT)
  14. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Balikpapan, Kalimantan Timur)
  15. Bandara Sultan Hasanuddin (Maros, Sulawesi Selatan)
  16. Bandara Sam Ratulangi (Manado, Sulawesi Utara)
  17. Bandara Sentani (Jayapura, Papua)
  18. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang, Sumatera Selatan)
  19. Bandara H.A.S Hanandjoeddin (Bangka Belitung)
  20. Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang, Jawa Tengah)

Dengan bertambahnya jumlah bandara internasional ini, pemerintah berharap dapat semakin mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, mempercepat mobilitas barang dan jasa, serta meningkatkan daya saing nasional di kawasan Asia Tenggara.

Ke depan, Kementerian Perhubungan juga terus mengevaluasi dan memonitor kesiapan bandara lain yang berpotensi mendapatkan kembali status internasional, sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan potensi ekonomi di berbagai daerah.

Penulis

Related Articles

Back to top button