Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Aturan Baru KRIS Bisa Bikin Pasien Tidak Dapat Tempat Tidur, Ini Langkah Dinkes Wajo

Wamanews.id, 13 Januari 2025 – Pemerintah terus berupaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, salah satunya melalui penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan yang lebih merata, berkualitas, dan aman bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Sebagai langkah antisipasi terhadap implementasi aturan baru ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Wajo bersama Komisi IV DPRD Wajo melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar pada Senin (13/1/2025). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Wajo, drg. Armin, dan diterima oleh Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Makassar beserta jajaran.

Dalam pertemuan tersebut, drg. Armin menyampaikan bahwa perubahan regulasi ini membawa tantangan baru bagi rumah sakit di Wajo, terutama dalam menyesuaikan fasilitas dengan standar KRIS. Saat ini, terdapat tiga rumah sakit di Kabupaten Wajo yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu RSUD Lamaddukelleng, RSUD Siwa, dan RS Hikma. Sementara RS PRIMA masih dalam proses pengajuan kerjasama.

Menurut drg. Armin, salah satu kendala utama adalah penyesuaian fasilitas ruang rawat inap sesuai KRIS. Berdasarkan aturan KRIS, ruang rawat inap harus memenuhi 12 kriteria seperti kepadatan ruang, kualitas tempat tidur, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, dan adanya partisi atau tirai untuk menjaga privasi pasien.

“Di rumah sakit kita, seperti RSUD Lamaddukelleng, dalam satu ruangan masih terdapat hingga enam tempat tidur. Dengan aturan baru, jumlahnya harus dikurangi menjadi empat, sehingga ini akan mengurangi kapasitas rawat inap,” ungkapnya.

Kondisi ini menjadi tantangan serius mengingat Kabupaten Wajo memiliki lebih dari 400 ribu penduduk yang membutuhkan layanan kesehatan. Dengan terbatasnya kapasitas rumah sakit, ada kekhawatiran bahwa pasien rawat inap akan sulit tertampung, terutama di rumah sakit yang sudah penuh.

Meskipun menghadapi tantangan besar, Pemerintah Kabupaten Wajo berkomitmen untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru demi meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah dengan memaksimalkan peran Puskesmas.

Saat ini, dari seluruh Puskesmas di Kabupaten Wajo, hanya empat yang belum direhabilitasi. Pemaksimalan fungsi Puskesmas diharapkan dapat mengurangi beban rumah sakit, sehingga pasien dengan penyakit ringan atau sedang tidak perlu dirujuk ke RSUD.

“Jika peran Puskesmas dimaksimalkan, pasien yang bisa ditangani di Puskesmas tidak perlu dirujuk ke RSUD. Sementara itu, rumah sakit akan berfokus pada pembenahan fasilitas untuk memenuhi standar KRIS,” tambah drg. Armin.

Komisi IV DPRD Wajo menyatakan dukungannya terhadap upaya Dinas Kesehatan dalam menghadapi penerapan KRIS. Dalam konsultasi ini, DPRD berharap BPJS Kesehatan dapat memberikan pendampingan teknis serta solusi atas kendala yang dihadapi daerah.

Asisten Deputi Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Makassar juga menyampaikan komitmennya untuk membantu daerah dalam implementasi aturan baru ini. “Kami siap memberikan bimbingan agar rumah sakit mitra dapat memenuhi kriteria KRIS, sehingga pelayanan kepada peserta BPJS tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Meskipun tantangan penerapan KRIS cukup besar, Pemerintah Kabupaten Wajo tetap optimis. Dengan kolaborasi yang erat antara Dinas Kesehatan, DPRD, BPJS Kesehatan, serta rumah sakit dan Puskesmas, diharapkan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan setara dapat terwujud.

Masyarakat diimbau untuk mendukung perubahan ini dengan memanfaatkan fasilitas kesehatan sesuai kebutuhan. Dengan langkah-langkah yang terencana, aturan baru KRIS diharapkan dapat menjadi pijakan menuju sistem pelayanan kesehatan yang lebih baik di masa depan.

Penulis

Related Articles

Back to top button