Kejari Wajo Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Bansos
Wamanews.id, 26 Juli 2024 – Kejaksaan Negeri Wajo berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi bantuan pangan non tunai (BPNT) yang merugikan negara hingga Rp9,7 miliar.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatan mereka yang merampas hak-hak masyarakat miskin.
Dalam keterangan persnya pada Rabu (24/7/2024), Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Andi Usama Harun, mengungkapkan bahwa kasus ini telah diselidiki sejak tahun 2022. Setelah memeriksa lebih dari 100 saksi dari berbagai pihak, termasuk e-Warung, Keluarga Penerima Manfaat (KPM), pihak bank, hingga Dinas Sosial, tim penyidik menemukan bukti kuat adanya penyelewengan dana bantuan sosial.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku terbilang sederhana namun efektif. Mereka melakukan manipulasi terhadap sistem BPNT dengan cara memaksakan paket sembako tertentu kepada KPM. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, KPM memiliki kebebasan penuh untuk memilih jenis dan merek sembako yang ingin mereka beli.
Dengan adanya penyepakatan paket sembako fiktif ini, para pelaku dapat menggelembungkan harga dan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya. Selisih harga antara harga sebenarnya dan harga paket yang disepakati inilah yang kemudian menjadi sumber keuntungan bagi para pelaku.
Kasus korupsi bansos ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berdampak sangat buruk bagi masyarakat, terutama bagi KPM yang seharusnya menerima manfaat dari program ini. Akibat perbuatan para pelaku, hak-hak KPM untuk mendapatkan bantuan sosial yang layak telah dirampas.
Selain itu, kasus ini juga memicu penurunan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat menjadi semakin skeptis terhadap program-program sosial yang digulirkan oleh pemerintah, karena khawatir akan adanya penyelewengan dana.
Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- S: Seorang tenaga kesejahteraan sosial kecamatan yang berperan dalam pelaksanaan program BPNT di lapangan.
- MR: Seorang koordinator daerah yang diduga terlibat dalam pengaturan paket sembako.
- AN: Direktur CV Jembatan Cela yang diduga sebagai pihak yang menerima keuntungan dari praktik korupsi ini.
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sengkang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kejaksaan Negeri Wajo menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini masih terus berlanjut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang ditetapkan.
Untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang, perlu dilakukan beberapa langkah pencegahan, antara lain:
- Penguatan Pengawasan: Pemerintah perlu meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program bansos di semua tingkatan.
- Peningkatan Transparansi: Informasi mengenai anggaran, penerima manfaat, dan mekanisme penyaluran bansos harus dipublikasikan secara transparan.
- Penegakan Hukum yang Tegas: Pelaku korupsi harus diberikan sanksi yang berat dan setimpal.
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia: Pegawai yang terlibat dalam pelaksanaan program bansos perlu diberikan pelatihan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas.
Kasus korupsi bansos di Wajo ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik, kita perlu bekerja sama untuk memberantas korupsi dari akarnya.