Anggaran Makan Minum Pimpinan DPRD Wajo Rp25 Juta Per Bulan
Wamanews.id, 12 November 2024 – Anggaran makan minum untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan.
Setiap bulannya, Ketua DPRD Wajo mendapatkan anggaran makan minum sebesar Rp25 juta, yang jika dijumlahkan selama setahun mencapai Rp300 juta. Anggaran ini dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 dan khusus diberikan untuk mendukung fungsi dan tugas Ketua DPRD.
Menurut Sekretaris DPRD Wajo, Sainal Hayat, alokasi anggaran makan minum sebesar Rp25 juta per bulan ini ditujukan hanya untuk Ketua DPRD Wajo, yang juga disediakan rumah jabatan.
“Anggaran sebesar Rp300 juta itu untuk satu periode anggaran dalam APBD 2024. Ini khusus untuk Ketua DPRD, karena Ketua memiliki rumah jabatan yang difasilitasi oleh pemerintah,” ujar Sainal pada Minggu (10/11/2024).
Selain anggaran makan minum, fasilitas rumah jabatan Ketua DPRD juga mencakup kebutuhan lain seperti perabot rumah tangga. Namun, Sainal menyebut bahwa perabot di rumah dinas masih menggunakan perlengkapan lama dan belum ada rencana untuk pergantian dalam waktu dekat.
“Perabot seperti gorden dan perlengkapan lain masih menggunakan yang lama. Untuk anggaran tahun 2025, pembahasan penggantian perabot masih dalam proses,” tambahnya.
Berbeda dengan Ketua DPRD yang memiliki rumah dinas, Wakil Ketua DPRD Wajo hanya mendapatkan tunjangan perumahan sebesar Rp6.375.000 per bulan. Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II tidak disediakan rumah jabatan, namun mereka mendapatkan fasilitas kendaraan dinas untuk mendukung aktivitas sehari-hari.
“Untuk Wakil Ketua DPRD, hanya disediakan kendaraan dinas, sedangkan tunjangan perumahan diberikan sebesar Rp6.375.000 per bulan,” jelas Sainal. Kebijakan ini diterapkan karena dalam peraturan yang berlaku, tunjangan perumahan sudah dianggap cukup sebagai pengganti fasilitas rumah jabatan bagi Wakil Ketua.
Selain pimpinan, anggota DPRD lainnya juga menerima tunjangan yang cukup signifikan. Setiap anggota DPRD Wajo mendapatkan tunjangan perumahan senilai Rp5.525.000 dan tunjangan transportasi sebesar Rp9.605.000 per bulan.
Selain itu, seluruh anggota juga mendapatkan tunjangan kesejahteraan berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta pakaian dinas dan atribut resmi.
“Jaminan kesehatan diberikan dalam bentuk iuran kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Sainal. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa aman dan mendukung kesejahteraan para anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya.
Dari tiga pimpinan DPRD Wajo, hanya Ketua DPRD yang diberikan fasilitas rumah dinas. Lokasi rumah dinas Ketua DPRD berada di Jl. Jati, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Selain itu, Ketua DPRD juga mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang disiapkan oleh pemerintah daerah untuk mendukung tugas dan tanggung jawabnya.
Wakil Ketua I, Andi Muhammad Rasyadi, dan Wakil Ketua II, Andi Merly Iswita, hanya mendapatkan kendaraan dinas tanpa rumah jabatan. Sebagai kompensasinya, mereka diberikan tunjangan perumahan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Fasilitas kendaraan dinas bagi Wakil Ketua DPRD juga dimaksudkan untuk menunjang mobilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi legislatif di Kabupaten Wajo.
Menurut Sainal, semua anggaran dan tunjangan yang diterima pimpinan dan anggota DPRD Wajo telah sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengaturan anggaran ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 dan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Wajo.
“Besaran anggaran makan minum ini sudah sesuai dengan standar harga satuan yang ditetapkan dalam peraturan bupati, yakni Rp25 juta per bulan termasuk pajak,” ujar Sainal.
Pengalokasian anggaran makan minum, tunjangan perumahan, dan fasilitas lainnya ini diharapkan dapat mendukung tugas-tugas pimpinan dan anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif, mengawasi kebijakan pemerintah daerah, serta mengakomodasi aspirasi masyarakat.
Sainal menambahkan bahwa pemberian tunjangan dan fasilitas kepada pimpinan dan anggota DPRD juga mencerminkan penghargaan atas dedikasi mereka dalam menjalankan tugas legislatif yang diamanahkan oleh masyarakat. Dengan dukungan fasilitas tersebut, mereka diharapkan dapat bekerja secara optimal, mendukung kemajuan daerah, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan efisien di Kabupaten Wajo.
Meski anggaran makan minum dan tunjangan ini mungkin menimbulkan beragam pandangan di masyarakat, pihak DPRD Wajo menegaskan bahwa seluruh pengeluaran telah diatur sesuai peraturan yang berlaku.
“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penganggaran ini adalah bagian dari upaya menciptakan iklim kerja yang kondusif bagi para pimpinan dan anggota DPRD,” kata Sainal.
Dengan adanya fasilitas dan tunjangan tersebut, diharapkan para pimpinan dan anggota DPRD Wajo dapat menjalankan tugas mereka dengan baik, menjaga kesejahteraan mereka sendiri, serta memastikan terpenuhinya kebutuhan masyarakat Kabupaten Wajo.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan