Tegas! Singapura Kantongi 7 Perusahaan RI Pemicu Karhutla, Segera Kirim Surat Peringatan

Wamanews.id, 17 Oktober 2026 – Pemerintah Singapura akhirnya bertindak tegas terkait kabut asap lintas batas yang menyelimuti negaranya. Sebanyak tujuh perusahaan yang beroperasi di Indonesia resmi dikantongi dan akan segera dikirimi surat peringatan.
Peringatan keras tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, dalam konferensi pers pada Jumat (16/10/2026). Ia menyebut sebagian kabut asap yang menyelimuti Singapura berasal dari kebakaran di lahan konsesi ketujuh perusahaan tersebut di Pulau Sumatera.
Tujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia.
Surat peringatan itu akan diterbitkan oleh Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) dalam bentuk Preventive Measure Notice berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas atau Transboundary Haze Pollution Act (THPA).
Melalui surat tersebut, NEA meminta tiga hal kepada perusahaan. Pertama, segera mengerahkan tim pemadam kebakaran untuk memadamkan api. Kedua, menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran lahan. Ketiga, menyerahkan rencana penanganan dan pencegahan kebakaran berulang kepada NEA.
Grace Fu menegaskan pihaknya akan terus memantau titik panas melalui citra satelit dan data meteorologi untuk mengidentifikasi perusahaan lain yang berkontribusi terhadap kabut asap. NEA juga membuka kemungkinan mengirim surat serupa ke lebih banyak perusahaan.
Tak hanya surat peringatan, Pemerintah Singapura juga membuka opsi menempuh jalur hukum. Denda hingga tuntutan hukum sedang dipertimbangkan jika perusahaan mengabaikan peringatan tersebut.
Meski demikian, hingga kini ketujuh perusahaan tersebut belum dinyatakan bersalah secara hukum. Pemberian notis ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum awal.
Menariknya, tiga dari tujuh perusahaan tersebut, yakni PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, dan PT SBA Wood Industries, pernah menerima notifikasi serupa dari NEA pada saat krisis kabut asap tahun 2015 lalu.







