Antrean BBM Subsidi Marak di Daerah, Pengamat Minta Pemda Tak Tinggal Diam

Wamanews.id, 10 September 2026 – Antrean panjang kendaraan untuk mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis subsidi kembali mengular di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sumatera Barat (Sumbar), hingga Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi fenomena berulang tersebut, Pengamat Kebijakan Energi sekaligus Koordinator Asosiasi Pengamat Energi Indonesia (APEI), Sofyano Zakaria, menilai publik dan pemangku kepentingan tidak boleh terburu-buru menimpakan kesalahan sepenuhnya kepada pihak PT Pertamina (Persero).
Menurut Sofyano, pemerintah daerah (Pemda) setempat justru harus menjadi pihak terdepan yang paling responsif dan proaktif dalam mengidentifikasi serta mengurai akar permasalahan antrean BBM bersubsidi yang terjadi di wilayah administrasi mereka.
Sofyano menegaskan bahwa persoalan ketersediaan dan dinamika kelancaran distribusi BBM subsidi pada dasarnya berlangsung di daerah yang menjadi wilayah tanggung jawab pengawasan Pemda. Oleh sebab itu, langkah pengecekan secara menyeluruh di lapangan mutlak dilakukan sebelum menarik kesimpulan atas penyebab utama kelangkaan.
“Kalau terjadi antrean BBM subsidi di suatu daerah, Pemda seharusnya menjadi pihak pertama yang turun melakukan pengecekan. Harus diketahui dulu penyebabnya, apakah karena kuota tidak mencukupi, terjadi lonjakan konsumsi, gangguan distribusi, atau BBM subsidi justru dibeli oleh pihak yang tidak berhak,” ujar Sofyano dalam keterangan resminya pada Kamis (10/9/2026).
Ia juga mengingatkan Pemda agar tidak mengambil sikap pasif apabila mendapati indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya. Praktik penyerapan BBM bersubsidi oleh sektor industri skala besar, kendaraan operasional yang tidak sesuai peruntukan regulasi, hingga aktivitas kegiatan pertambangan ilegal harus segera ditindak tegas sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Kalau ditemukan penyalahgunaan, Pemda harus berani bertindak dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Jangan hanya melihat antreannya, tetapi membiarkan penyebab kebocoran BBM subsidi berlangsung,” tegasnya.
Selain aspek pengawasan, Sofyano menyoroti pentingnya keakuratan Pemda dalam menghitung kebutuhan riil BBM bersubsidi bagi masyarakatnya. Perhitungan komprehensif tersebut hendaknya dirumuskan sejak awal secara bersama-sama dengan Pertamina dan instansi teknis terkait sebelum mengusulkan alokasi kuota resmi ke pemerintah pusat.
“Pemda harus tahu berapa sebenarnya kebutuhan BBM subsidi daerahnya. Kalau sejak awal hasil perhitungan menunjukkan kebutuhan jauh lebih besar daripada kuota yang kemudian ditetapkan, Pemda seharusnya sudah menyampaikan keberatan dan meminta evaluasi. Jangan setelah terjadi antrean baru menyalahkan Pertamina,” jelasnya.
Ia membeberkan bahwa penetapan kuota BBM subsidi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memperhitungkan beragam variabel kriteria. Di antaranya alokasi anggaran negara, jumlah penduduk, tren populasi kendaraan, hingga rekam jejak realisasi penyaluran beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, usulan dari daerah tidak serta-merta dapat dipenuhi seluruhnya oleh BPH Migas.
Di sisi lain, Pertamina merupakan operator eksekutor yang bertugas menyalurkan BBM sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan regulator.
“Masyarakat juga perlu paham bahwa Pertamina menjalankan fungsi operasional penyaluran sesuai penugasan dan alokasi yang ditetapkan. Kalau kuotanya terbatas, operator tidak bisa seenaknya menambah kuota. Karena itu, jangan operator diminta menyelesaikan masalah yang kewenangannya berada pada regulator,” tambah Sofyano.
Sofyano menyimpulkan bahwa penanganan antrean BBM bersubsidi membutuhkan penyelesaian berbasis data dan koordinasi erat antara Pemda, BPH Migas, serta Kementerian ESDM.
“Antrean BBM harus diselesaikan, tetapi penyebabnya harus dicari dengan data. Kalau masalahnya adalah kuota, maka yang harus dievaluasi adalah mekanisme perencanaan dan penetapan kuotanya. Jangan setiap antrean langsung Pertamina yang menjadi sasaran,” pungkasnya.







