Sopir Truk Mengeluh Pembatasan Solar, Komisi II DPRD Wajo Gelar RDP Lintas Sektoral

Wamanews.id, 9 Juli 2026 – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bergerak cepat merespons polemik distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikeluhkan oleh para pelaku transportasi lokal. Melalui mekanisme kedewanan, pihak legislatif menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mengurai benang kusut terkait sulitnya para sopir truk memperoleh pasokan Solar bersubsidi di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Sengkang.
Pertemuan penting tersebut dilangsungkan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo pada Rabu (8/7/2026). RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Wajo, Herman Arif, serta dihadiri oleh jajaran anggota Komisi II, para pengusaha pemilik SPBU se-Kabupaten Wajo, perwakilan manajemen PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Fuel Terminal Parepare, hingga Koordinator Asosiasi Pemerhati Lingkungan (APALA) Kabupaten Wajo, Supris Musyafir, selaku pihak yang menyalurkan aspirasi para sopir.
Dalam jalannya rapat tersebut, Herman Arif secara tegas meminta penjelasan mendetail dari pihak pengelola SPBU maupun Pertamina. Hal ini didasari atas laporan dari asosiasi APALA yang menduga adanya kebijakan pembatasan sepihak pengisian Solar bersubsidi di lapangan, di mana jumlah liter yang diberikan dinilai tidak sejalan dengan kuota resmi yang tertera pada aplikasi MyPertamina milik para pengendara.
“Kami ingin mengetahui apakah benar ada kebijakan pembatasan pengisian Solar bersubsidi. Sebab, berdasarkan aspirasi yang kami terima, pembatasan tersebut dinilai berbeda dengan kuota yang tercantum dalam aplikasi MyPertamina,” ujar Herman Arif mempertanyakan kejelasan sistem distribusi tersebut.
Menanggapi cecaran pertanyaan dari pihak parlemen, perwakilan dari pihak pengelola SPBU, Kadir Nongko, angkat bicara. Ia menepis isu adanya penyelewengan dan menjelaskan bahwa pembatasan volume pengisian terpaksa dilakukan murni demi mempertimbangkan aspek keadilan dan dinamika kondisi padatnya antrean kendaraan di lapangan.
Kadir mengungkapkan, kebijakan membatasi pembelian maksimal sekitar 60 liter per armada termasuk bagi kendaraan truk hanya diberlakukan ketika kondisi antrean kendaraan sedang mengular panjang. Langkah taktis ini diambil agar stok Solar bersubsidi di tangki pendam SPBU tidak ludes dikonsumsi oleh segelintir kendaraan saja di barisan depan.
“Tujuannya agar semua masyarakat yang sudah lama mengantre tetap bisa mendapatkan Solar bersubsidi dan tidak kehabisan. Namun, apabila kondisi di SPBU normal dan antrean tidak terlalu padat, kendaraan tetap dapat melakukan pengisian hingga penuh sesuai kapasitas tangki,” urai Kadir secara gamblang.
Tabel: Hasil Klariļ¬kasi RDP Terkait Aturan Pengisian Solar di Wajo
| Pihak Terkait | Posisi Kebijakan & Regulasi | Tujuan Utama Tindakan |
| Komisi II DPRD Wajo | Mempertanyakan keselarasan kuota fisik SPBU dengan sistem digital MyPertamina. | Melindungi hak kuota BBM bagi para sopir truk lokal. |
| Pengelola SPBU | Menerapkan pembatasan temporer maks. 60 liter saat antrean padat/mengular. | Mitigasi agar keadilan distribusi merata bagi pengantre. |
| PT Pertamina Patra Niaga | Memperbolehkan pola pengaturan mandiri oleh SPBU sesuai sisa kuota harian. | Menjaga stabilitas stok energi regional agar tepat sasaran. |
Sikap pengelola SPBU tersebut mendapat legitimasi dari pihak regulator. Asisten Sales Branch Manager (SBM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi melalui Fuel Terminal Parepare, Rudi Partan, menjelaskan bahwa mekanisme teknis pengaturan pengisian di area dispenser memang disesuaikan dengan sisa kuota harian yang dikantongi masing-masing SPBU.
Rudi menegaskan bahwa pihak SPBU pada dasarnya dibekali kewenangan sanksi moral untuk mengatur manajemen pola penyaluran guna memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan adil dan merata kepada seluruh elemen konsumen. Langkah pembatasan 60 liter saat kondisi darurat antrean dinilai sah secara operasional asalkan berkorelasi dengan kuota daerah yang tersedia.
Menutup jalannya forum RDP, Ketua Komisi II Herman Arif menyampaikan harapan besarnya agar seluruh pelaku usaha SPBU di Kabupaten Wajo tetap menomorsatukan pelayanan prima bagi masyarakat luas dengan bersandar pada mekanisme aturan yang sah. Politisi senior ini juga memberikan catatan tebal bagi PT Pertamina Patra Niaga untuk memperketat lini pengawasan guna menutup rapat celah kebocoran distribusi Solar subsidi ke sektor industri atau ke luar daerah.
“Kami berharap pihak SPBU tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kami juga meminta Pertamina Patra Niaga terus memperkuat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan, sehingga hak masyarakat Wajo dapat terpenuhi secara optimal,” tutup Herman Arif.







