Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Tekan Perokok Pemula, Kemenkes Bakal Seragamkan Bungkus Rokok dan Vape Jadi Polos 

Wamanews.id, 26 Juni 2026 – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia tengah mempersiapkan langkah agresif dalam memperketat regulasi peredaran produk tembakau dan rokok elektrik di tanah air. Kemenkes saat ini sedang menggodok Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Salah satu poin paling krusial dalam draf tersebut adalah rencana penerapan kemasan polos atau plain packaging untuk seluruh produk rokok konvensional maupun vape.

Langkah standardisasi visual ini diambil sebagai tindak lanjut langsung dari amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang bertindak sebagai regulasi pelaksana dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui penyeragaman ini, pemerintah berkomitmen menghapus fungsi sekunder kemasan rokok yang selama ini kerap dimanfaatkan oleh industri sebagai media promosi persuasif untuk menjaring konsumen baru, terutama dari kluster anak-anak, remaja, dan generasi muda.

Mengutip keterangan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, di Jakarta pada Jumat (26/6/2026), fungsi estetika bungkus rokok harus dipangkas demi kepentingan proteksi kesehatan publik yang lebih luas.

Dalam penjelasannya, dr. Andi Saguni menegaskan bahwa kebijakan intervensi visual ini tidak memiliki tendensi untuk memberangus atau melarang peredaran produk komersial yang legal secara hukum. Titik berat kebijakan ini murni diarahkan untuk mereduksi stimulus psikologis yang muncul dari desain kemasan yang atraktif.

“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” tegas dr. Andi Saguni.

Secara teknis, dalam rancangan aturan baru tersebut, seluruh pembungkus rokok dan peranti rokok elektronik di pasaran wajib menggunakan warna dasar yang seragam dan cenderung kusam. Walakin, para produsen masih diberikan ruang untuk mencantumkan identitas merek serta jenis huruf (font) tertentu dengan batasan ukuran dan tata letak yang diatur ketat. Di sisi lain, porsi penayangan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning) tetap wajib dipertahankan secara kontras pada sisi kemasan.

Riset epidemiologi internasional di berbagai negara membuktikan bahwa eskalasi efektivitas pesan bahaya merokok akan meningkat tajam ketika perhatian konsumen tidak lagi terdistraksi oleh logo mewah, warna berkilau, atau corak grafis yang dinamis pada bungkus produk.

Tabel: Peta Regulasi dan Transisi Kemasan Polos Rokok/Vape 2026

Parameter AturanSubstansi Teknis KebijakanGaris Waktu & Implementasi Industri
Dasar Hukum UtamaPP Nomor 28 Tahun 2024 & UU Nomor 17 Tahun 2023.Diundangkan bertahap sejak 2024.
Konsep DesainPlain Packaging (Warna seragam, tanpa grafis iklan).Merek & font distandardisasi secara baku.
Peringatan GambarWajib dicantumkan secara jelas dan kontras.Fokus utama fokus pandangan mata konsumen.
Masa Transisi AwalPenyesuaian korporasi selama 2 tahun penuh.Berakhir pada kisaran bulan Juli 2026.
Tambahan TransisiKelonggaran tambahan maksimal hingga 12 bulan.Diberikan khusus untuk eksekusi RPMK terbaru.

Kebijakan kemasan polos ini sejatinya bukan merupakan ranah eksperimen baru dalam lanskap kebijakan kesehatan global. Indonesia menyusul jejak progresif dari sejumlah negara maju dan berkembang yang telah memetik hasil positif dari penerapan plain packaging, seperti Australia, Kanada, Inggris, Prancis, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, hingga Myanmar.

Menyadari adanya dampak sistemik terhadap ekosistem industri hasil tembakau dan logistik pabrikan, Kemenkes mengklaim penyusunan RPMK ini berjalan secara inklusif dan transparan. Konsultasi publik yang melibatkan lintas kementerian, pelaku usaha, akademisi, hingga organisasi profesi kedokteran telah dibuka secara berkala.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap asas keadilan berusaha, pemerintah memberikan bentang masa transisi. Mengacu pada PP Nomor 28 Tahun 2024, masa penyesuaian bagi pelaku industri sejatinya berakhir pada Juli 2026 ini. Namun, melalui RPMK yang baru, Kemenkes bersiap memberikan perpanjangan masa transisi teknis tambahan paling lama 12 bulan demi memastikan kesiapan rantai pasok cetak kemasan di tingkat pabrikan berjalan tanpa gejolak makroekonomi. 

Penulis

Related Articles

Back to top button