Promosi Miras Pakai Tantangan Hafal Al-Quran di Ancol, 2 Orang Ditangkap Polisi!

Wamanews.id, 13 Agustus 2026 – Aparat kepolisian bergerak cepat mengusut kasus dugaan penistaan agama yang memicu kecaman publik dalam acara festival musik The Sounds Project Vol. 9 di kawasan Ancol, Jakarta Utara. Penanganan kasus ini berawal dari viralnya konten promosi minuman beralkohol yang mewajibkan pengunjung menghafal ayat suci Al-Qur’an demi mendapatkan minuman keras (miras) secara gratis.
Pelaksana Harian (Plh.) Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Oki Waskito, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam aksi promosi bermuatan penistaan agama tersebut. Dua orang yang diamankan oleh jajaran kepolisian masing-masing seorang perempuan dan seorang laki-laki.
“Seorang perempuan berinisial R dan laki-laki berinisial E,” ungkap Kombes Oki Waskito pada Rabu (12/8/2026). Oki menjelaskan, peristiwa dugaan pelanggaran hukum tersebut terjadi saat tenant salah satu merek minuman keras membuka tantangan melafalkan Surah Ad-Duha dengan imbalan produk miras.
Meski kegiatan acara musik tersebut secara umum telah mengantongi izin kepolisian, pihak kepolisian menegaskan tetap mendalami dugaan tindak pidana SARA yang terjadi di dalam area acara. Polisi berencana menggelar perkara dalam waktu dekat untuk menentukan kenaikan status kasus ke tahap penyidikan berdasarkan aturan Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP baru.
Tabel: Ringkasan Pengungkapan Kasus Tantangan Hafal Al-Qur’an Berhadiah Miras
| Parameter Perkara | Detail Informasi & Perkembangan Kasus |
| Lokasi Kejadian (TKP) | Festival Musik The Sounds Project Vol. 9, Ancol, Jakarta Utara. |
| Waktu Peristiwa | Minggu, 9 Agustus 2026. |
| Bentuk Pelanggaran | Promosi miras gratis dengan setoran hafalan Surah Ad-Duha. |
| Terduga Ditangkap | 2 Orang (Perempuan inisial R & Laki-laki inisial E). |
| Landasan Hukum | Pasal 300 / Pasal 301 KUHP Baru (Dugaan Penistaan Agama). |
| Pelapor Resmi | DPP BKPRMI (Laporan Pengaduan/Dumas ke Bareskrim Polri). |
Buntut dari aksi yang dinilai mencoreng nilai-nilai keagamaan tersebut, Dewan Pengurus Pusat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPP BKPRMI) resmi melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan resmi bernomor 094.B/DPPBKPRMI/VIII/2026 yang diserahkan pada Selasa (11/8/2026) itu turut melampirkan barang bukti berupa rekaman video digital yang disimpan di dalam flashdisk.
Ketua Umum DPP BKPRMI, Nanang Mubarok, menegaskan bahwa tindakan menjadikan ayat suci Al-Qur’an sebagai alat promosi minuman beralkohol adalah bentuk pelecehan agama yang sangat serius.
“Dugaan pelanggaran kasus SARA ini terjadi pada 9 Agustus 2026 saat festival musik The Sounds Project. Dalam kejadian tersebut dapat dilihat bahwa pihak tenant brand miras diduga melakukan promosi miras gratis dengan setoran hafalan Al-Qur’an, yakni Surah Ad-Duha,” ujar Nanang.
Dalam pengaduannya, BKPRMI mendesak pihak penyidik Mabes Polri untuk memeriksa sedikitnya empat pihak yang dinilai bertanggung jawab penuh atas peritiwa tersebut, yaitu:
- Produsen atau merek Newport.
- Perusahaan induk OT Group.
- Pembawa acara (Master of Ceremony/MC) yang memandu tantangan di tenant.
- Pengunjung yang secara sadar mengikuti challenge tersebut.
Dukungan terhadap langkah hukum ini juga disuarakan oleh Ketua Dewan Penasehat DPW BKPRMI DKI Jakarta, Fahira Idris. Fahira meminta kepolisian tidak ragu memanggil seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak penyelenggara acara (Event Organizer).
“Kita ingin semua yang terlibat dalam konteks ini, baik MC, event organizer, maupun yang memiliki merek alkohol tadi, semuanya dipanggil oleh penyidik,” tegas Fahira.
Sementara itu, Advokat LBHA BKPRMI Karunia Fitriadi bersama Musa Marasabessy menegaskan bahwa seluruh keluarga besar pemuda remaja masjid di Indonesia mengecam keras aksi pelecehan Al-Qur’an tersebut. Mereka memastikan akan mengawal proses hukum di kepolisian hingga tuntas agar menjadi pelajaran keras bagi seluruh penyelenggara kegiatan publik di masa depan.





