Stop Sembarang Kasih KTP! Kemendagri Ingatkan Bahaya Check-In Hotel dan Daftar RS Pakai KTP-el

Wamanews.id, 9 Mei 2026 – Keamanan data pribadi kini menjadi isu yang sangat krusial di era digital. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi mengeluarkan imbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dan tidak sembarangan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) untuk berbagai urusan administrasi harian, seperti saat melakukan proses check-in di hotel maupun pendaftaran di rumah sakit.
Peringatan ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Teguh Setyabudi. Beliau menyoroti perlunya kewaspadaan masyarakat dalam membagikan identitas fisik yang mengandung data sensitif.
Menurut Teguh, banyak proses administrasi yang sebenarnya tidak wajib menggunakan KTP-el sebagai satu-satunya dokumen verifikasi. Ia mencontohkan pengalamannya pribadi saat berada di hotel atau rumah sakit, di mana ia tidak selalu memberikan KTP fisik kepada petugas.
“Kalau saya misalnya di hotel, mau check-in di hotel, mau di rumah sakit, saya tidak selalu menyerahkan KTP-el,” ujar Teguh pada Kamis (7/5/2026).
Sebagai solusinya, Teguh menyarankan masyarakat untuk menggunakan kartu identitas lain yang tetap memuat informasi dasar seperti nama dan foto diri. Hal ini dinilai cukup bagi pihak hotel atau rumah sakit untuk melakukan pencocokan identitas dasar (identity matching) tanpa harus mengekspos seluruh data yang tertanam dalam chip KTP-el. “Mereka juga menerima karena yang dibutuhkan hanya foto dan nama untuk konfirmasi,” tambahnya.
Salah satu alasan kuat di balik imbauan ini adalah perlindungan data dari praktik fotokopi KTP yang masih marak. Praktik ini dinilai sudah tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Penumpukan arsip fisik berupa fotokopi KTP di berbagai instansi sangat rentan terhadap penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Teguh menjelaskan bahwa saat ini masih banyak lembaga yang terjebak pada sistem administrasi manual dan arsip fisik, sehingga masih mewajibkan dokumen fotokopi. Padahal, KTP-el telah dirancang dengan chip digital yang seharusnya diverifikasi secara elektronik, bukan melalui penggandaan fisik.
Tabel: Perbandingan Sistem Verifikasi Kependudukan
| Metode Verifikasi | Risiko Keamanan | Kesesuaian UU PDP |
| Fotokopi KTP-el | Tinggi (Mudah bocor/disalahgunakan) | Tidak Sesuai |
| Kartu Identitas Lain | Rendah (Hanya data dasar terbatas) | Cukup untuk Administrasi Ringan |
| Identitas Digital (IKD) | Sangat Rendah (Enkripsi Digital) | Sangat Sesuai |
| Face Recognition | Sangat Rendah (Verifikasi Biometrik) | Sangat Sesuai |
Guna meminimalisir risiko, Dukcapil mendorong seluruh lembaga pelayanan publik untuk segera beralih dari sistem manual ke sistem verifikasi elektronik yang lebih aman. Beberapa teknologi yang direkomendasikan antara lain penggunaan card reader, web service, teknologi pengenalan wajah (face recognition), hingga optimalisasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Kemendagri menegaskan bahwa upaya menjaga keamanan data adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah sebagai penyedia sistem, lembaga pengguna sebagai pengelola administrasi, dan masyarakat sebagai pemilik data. “Ini adalah PR kita bersama, kerja bareng seluruh stakeholder terkait agar keamanan data pribadi penduduk tetap terjaga,” tegas Teguh.
Masyarakat kini diharapkan mulai membiasakan diri menggunakan kartu identitas cadangan atau beralih ke aplikasi IKD di ponsel pintar sebagai langkah preventif melindungi privasi di tempat-tempat umum.





