Biaya Tes Psikologi SIM Online Naik, Simak Rincian Total Biaya Perpanjang SIM Terbaru 2026

Wamanews.id, 27 Januari 2026 – Topik mengenai pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) kembali hangat diperbincangkan di berbagai lini masa media sosial. Kali ini, perhatian publik tertuju pada adanya penyesuaian tarif untuk salah satu komponen wajib dalam permohonan maupun perpanjangan SIM, yakni tes psikologi.
Berdasarkan pantauan terbaru pada awal tahun 2026 ini, tarif tes psikologi yang dilakukan secara daring (online) mengalami kenaikan. Meskipun demikian, metode daring ini dilaporkan masih menjadi opsi yang lebih ekonomis bagi masyarakat dibandingkan melakukan tes secara langsung di lokasi Satpas.
Penyesuaian biaya ini terlihat jelas pada platform ePPsi, yang merupakan mitra resmi Biro Psikologi SSDM Polri dan Korlantas Polri untuk layanan uji psikologi bagi pemohon SIM. Kenaikan yang terjadi adalah sebesar Rp20.000.
Sebelumnya, para pemohon SIM hanya perlu merogoh kocek sebesar Rp57.500 untuk menyelesaikan tahapan ini. Namun, dengan adanya kebijakan baru, tarif tes psikologi di platform tersebut kini dipatok menjadi Rp77.500.
Pihak pengelola memastikan bahwa tarif terbaru ini sudah mencakup pajak, sehingga pemohon tidak akan dikenai biaya tambahan tersembunyi saat melakukan transaksi pembayaran di aplikasi.
Menariknya, meskipun mengalami kenaikan, tarif ini masih di bawah harga tes psikologi yang dilakukan secara offlineatau di gerai-gerai tertentu. Sebagai perbandingan, biaya tes psikologi langsung di beberapa wilayah Satpas rata-rata dipatok pada kisaran Rp100.000.
Selain selisih harga yang masih relatif lebih murah, penggunaan platform ePPsi memberikan fleksibilitas lebih bagi masyarakat. Salah satu keunggulan utamanya adalah masa berlaku hasil tes. Hasil uji psikologi yang dilakukan melalui ePPsi berlaku selama enam bulan.
Artinya, pemohon dapat menggunakan satu hasil tes yang sama untuk mengurus beberapa golongan SIM sekaligus—misalnya memperpanjang SIM A dan SIM C secara bersamaan baik melalui mekanisme perpanjangan online di aplikasi Digital Korlantas maupun secara offline di Satpas terdekat. Hal ini tentu menjadi nilai tambah bagi efisiensi waktu dan biaya masyarakat.
Perlu diingat bahwa tes psikologi hanyalah salah satu dari sekian banyak komponen biaya dalam pengurusan SIM. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya penerbitan SIM sendiri tidak mengalami perubahan.
Berikut adalah rincian komponen biaya yang harus disiapkan oleh pemohon perpanjangan SIM:
| Komponen Biaya | SIM A (dan turunannya) | SIM C (dan turunannya) |
| Penerbitan SIM (PNBP) | Rp 80.000 | Rp 75.000 |
| Tes Kesehatan (Estimasi) | Rp 35.000 | Rp 35.000 |
| Asuransi (Opsional) | Rp 50.000 | Rp 50.000 |
| Tes Psikologi Online (Baru) | Rp 77.500 | Rp 77.500 |
Dengan adanya kenaikan tarif tes psikologi tersebut, mari kita hitung estimasi total biaya yang harus dikeluarkan pemohon jika memilih menggunakan tes psikologi online via ePPsi dibandingkan dengan tes psikologi di Satpas:
1. Jika Memilih Tes Psikologi Online (Lebih Hemat):
- Perpanjangan SIM A: Total sekitar Rp 242.500
- Perpanjangan SIM C: Total sekitar Rp 237.500
2. Jika Memilih Tes Psikologi Langsung di Satpas (Estimasi Rp100 Ribu):
- Perpanjangan SIM A: Total mencapai Rp 265.000
- Perpanjangan SIM C: Total mencapai Rp 260.000
Bagi masyarakat yang ingin melakukan penghematan sekitar Rp22.500 per dokumen SIM, sangat disarankan untuk melakukan tes psikologi secara mandiri melalui platform resmi sebelum mendatangi Satpas atau sebelum melanjutkan proses perpanjangan di aplikasi.
Kenaikan tarif ini diharapkan juga diimbangi dengan peningkatan kualitas layanan dan kestabilan sistem pada platform terkait, mengingat tingginya volume pengguna setiap harinya. Bagi Anda yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis, pastikan telah menyiapkan saldo yang cukup pada dompet digital atau rekening bank Anda untuk melakukan pembayaran sesuai tarif baru tersebut.







