Komisi II DPR RI ‘Buka Pintu’ Aspirasi Pemekaran di Tengah Moratorium Provinsi Luwu Raya

Wamanews.id, 13 Maret 2026 – Harapan masyarakat di wilayah Luwu Raya untuk berdiri sendiri sebagai sebuah provinsi baru kembali mendapatkan panggung di tingkat nasional. Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja strategis ke Sulawesi Selatan guna membahas secara spesifik mengenai aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur Sulawesi Selatan pada Kamis (12/3/2026) ini dihadiri langsung oleh jajaran elit Komisi II DPR RI, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, serta seluruh kepala daerah se-Luwu Raya. Tidak hanya dari kalangan birokrat, pertemuan ini juga dipadati oleh tokoh adat, tokoh masyarakat, hingga perwakilan mahasiswa yang terus mengawal isu pemekaran ini selama bertahun-tahun.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, memberikan pernyataan yang cukup menyegarkan bagi para pendukung pemekaran. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki sikap anti terhadap aspirasi daerah, termasuk soal pemekaran. Terkait istilah “moratorium” yang selama ini menjadi ganjalan utama, Rifqi menyebut bahwa diksi tersebut bukanlah produk dari legislatif.
“Kami sekali lagi tidak anti terhadap moratorium, karena istilah moratorium itu tidak lahir dari DPR. Istilah itu muncul dulu di rezim pemerintahan yang lalu. Dengan apa yang kami lakukan hari ini, mudah-mudahan ikhtiar untuk kita membuka ruang bagi aspirasi daerah otonomi baru itu bisa kita lakukan. Yang penting usulannya itu objektif,” ungkap Rifqi usai pertemuan.
Rifqi juga memaparkan bahwa Komisi II sebenarnya telah menyusun draf undang-undang sebagai penyempurna UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Draf ini dirancang untuk mengatur prinsip otonomi daerah, pembagian urusan pemerintahan, hingga perangkat daerah secara lebih komprehensif. Meski demikian, ia mengakui bahwa respons dari pihak pemerintah pusat terhadap draf tersebut masih dinantikan.
Kehadiran Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, dalam rombongan tersebut juga menjadi sorotan. Mantan Wali Kota Parepare ini dinilai sebagai sosok sentral yang memahami dinamika politik dan tata ruang di Sulawesi Selatan secara mendalam.
Rifqi menyebut bahwa keberadaan wakil rakyat seperti Taufan Pawe di Komisi II merupakan keuntungan bagi masyarakat Sulawesi Selatan dalam memperjuangkan hak-hak daerah di tingkat pusat, terutama yang berkaitan dengan kepegawaian, pertanahan, dan tata ruang wilayah.
Di sisi lain, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memberikan pandangan yang lebih pragmatis. Meski mendukung aspirasi rakyatnya, ia mengingatkan bahwa kebijakan pembukaan atau penutupan moratorium sepenuhnya merupakan wewenang absolut pemerintah pusat.
Gubernur membeberkan fakta bahwa Luwu Raya bukan satu-satunya wilayah yang sedang “mengantre” untuk memekarkan diri. Saat ini, terdapat sedikitnya 374 daerah di seluruh Indonesia yang memiliki keinginan serupa untuk membentuk daerah otonomi baru.
“Ini bukan hanya persoalan di wilayah Sulawesi Selatan, tapi juga di wilayah lain banyak. Ada 374 daerah yang lagi mengantre terkait masalah ini,” jelas Andi Sudirman.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Luwu Raya agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat menimbulkan gejolak sosial. Keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama sembari proses politik berjalan di Jakarta.
Pertemuan ini menjadi sinyal penting bahwa diskursus mengenai Provinsi Luwu Raya belum padam. Dengan dukungan politik dari legislator di Senayan dan dorongan kuat dari tokoh adat serta mahasiswa di daerah, bola kini berada di tangan pemerintah pusat untuk menilai objektifitas usulan tersebut.
Bagi masyarakat Luwu Raya, pemekaran bukan sekadar soal pemisahan administratif, melainkan upaya untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan publik, dan mengoptimalkan potensi sumber daya alam di wilayah yang dikenal kaya akan komoditas tambang dan pertanian tersebut.







