Lapor SPT Nihil Kini Anti Ribet! DJP Resmi Luncurkan Coretax Form, Begini Cara Pakainya

Wamanews.id, 25 Februari 2026 – Memasuki musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membawa kabar segar bagi para wajib pajak. Untuk memangkas birokrasi dan kerumitan administrasi, DJP resmi meluncurkan fasilitas Coretax Form. Inovasi ini dirancang khusus untuk mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki status laporan Nihil.
Langkah strategis ini merupakan bagian besar dari transformasi digital sistem perpajakan di Indonesia melalui platform Coretax DJP. Dengan hadirnya Coretax Form, wajib pajak diharapkan tidak lagi merasa “terbebani” oleh prosedur pelaporan yang selama ini dianggap menyita waktu, terutama bagi mereka yang status pajaknya tidak memiliki kekurangan atau kelebihan bayar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa Coretax Form adalah formulir elektronik yang terintegrasi penuh dalam ekosistem Coretax. Platform ini memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan mereka secara daring (online) dengan antarmuka yang lebih ramah pengguna.
“Coretax Form hadir untuk membantu Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem Coretax DJP secara akurat dan real-time,” ujar Inge dalam keterangan resminya pada Rabu (25/2/2026).
Fasilitas ini menjadi jawaban atas kebutuhan masyarakat akan sistem perpajakan yang lebih modern, transparan, dan dapat diakses dari mana saja tanpa harus mengantre di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Meski menawarkan kemudahan, perlu dicatat bahwa Coretax Form pada tahap ini diperuntukkan bagi kategori wajib pajak tertentu. Berdasarkan informasi resmi DJP, berikut adalah kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas ini:
- Wajib Pajak Orang Pribadi: Individu yang memiliki penghasilan dari pekerjaan (karyawan), usaha, dan/atau pekerjaan bebas (freelancer).
- Status SPT Nihil: Diperuntukkan bagi mereka yang laporan pajaknya berstatus Nihil (tidak ada sisa pajak yang harus dibayar).
- Bukan Pengguna NPPN: Wajib pajak yang tidak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dalam penghitungan pajaknya.
Panduan Praktis Akses Coretax Form
Bagi Anda yang memenuhi kriteria di atas, proses pelaporan kini bisa dilakukan hanya dalam beberapa klik. Berikut adalah langkah-langkah mengaksesnya:
- Masuk ke akun Anda di platform Coretax DJP.
- Pada halaman utama, pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik pada opsi Coretax Form.
Catatan Teknis Penting: DJP mengingatkan agar proses pengisian berjalan lancar tanpa error, wajib pajak diwajibkan telah menginstal aplikasi Adobe Acrobat Reader pada perangkat komputer mereka. Versi yang didukung minimal adalah Reader DC 20 atau versi yang lebih baru. Hal ini diperlukan karena Coretax Form menggunakan format formulir elektronik interaktif yang membutuhkan perangkat lunak tersebut untuk sinkronisasi data ke server DJP.
Peluncuran Coretax Form bukan sekadar mengganti kertas menjadi layar. Ini adalah upaya sistematis pemerintah untuk menciptakan satu ekosistem digital perpajakan yang terpadu. Dengan sistem ini, dokumentasi perpajakan akan menjadi lebih rapi, terdokumentasi, dan meminimalisir risiko kehilangan data atau kesalahan input manual.
Bagi wajib pajak dengan status Nihil yang seringkali merasa pelaporan hanyalah formalitas fasilitas ini memberikan kenyamanan lebih. Proses yang cepat dan sistematis diharapkan dapat meningkatkan angka kepatuhan pajak nasional secara signifikan di tahun 2026 ini.
DJP juga telah menyediakan panduan lengkap dan tautan resmi melalui situs kementerian keuangan bagi wajib pajak yang membutuhkan tutorial visual lebih mendalam. “Kami ingin proses pelaporan menjadi pengalaman yang menyenangkan dan tidak lagi dianggap sebagai beban,” pungkas Inge.
Meskipun pelaporan SPT kini sudah jauh lebih mudah berkat Coretax Form, sangat disarankan bagi para wajib pajak untuk melakukan pelaporan lebih awal. Menghindari pelaporan di detik-detik terakhir (deadline) sangat penting untuk menghindari potensi kepadatan trafik pada server sistem Coretax.
Mari jadi warga negara yang taat pajak dengan memanfaatkan kemudahan teknologi yang sudah disiapkan pemerintah.







