Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Modus Setor Hafalan hingga Uji Nyali di Hutan, Pimpinan Ponpes di Muna Barat Diduga Cabuli 4 Santriwati 

Wamanews.id, 5 Februari 2026 – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara (Sultra), diguncang kabar memilukan. Seorang oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (Ponpes) berinisial JM dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap empat orang santriwatinya.

Aksi bejat tersebut diduga dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni antara tahun 2023 hingga 2024. Kasus ini mencuat setelah para korban, didampingi kuasa hukumnya, memberanikan diri untuk melaporkan penderitaan mereka ke Polres Muna pada akhir Januari 2026.

Kuasa hukum para korban, Abdul Rahman, membeberkan kronologi dan modus operandi yang digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya. Menurutnya, JM memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan sekaligus pengajar untuk mendekati para korban secara personal.

Kejadian bermula saat para santriwati diwajibkan melakukan setor hafalan ayat suci Al-Qur’an. Di saat itulah, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menggunakan dalih “uji keberanian” untuk membawa korban ke lokasi terpencil.

“Jadi modusnya itu setor hafalan lalu dicabuli, dan ada juga modus uji nyali dengan membawa korban ke hutan. Dalihnya untuk menguji keberanian agar tidak penakut, namun di sana korban justru diduga mendapatkan perlakuan cabul oleh JM,” ujar Abdul Rahman saat memberikan keterangan kepada media, Kamis (5/2/2026).

Adapun empat korban yang telah melaporkan kejadian ini masing-masing berinisial SR (22), SM (17), ABN (17), dan FH (18). Meski usia korban beragam, pola pelecehan yang dilakukan disebut memiliki kemiripan, yakni memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid.

Pihak kepolisian dari Polres Muna mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam tahap penanganan serius. Kasi Humas Polres Muna, Iptu Muhammad Arif, menjelaskan bahwa dari empat laporan yang masuk, terdapat klasifikasi tindak pidana yang berbeda.

“Laporannya terdiri dari tiga terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan satu laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap korban dewasa (SR),” rincinya.

Sejauh ini, tim penyidik telah bergerak cepat dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. “Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap 10 orang saksi. Sementara itu, beberapa saksi lainnya, termasuk terlapor (JM), telah dipanggil namun masih ada yang belum memenuhi undangan pemeriksaan,” tambah Iptu Muhammad Arif.

Terungkapnya kasus ini memicu kemarahan besar dari masyarakat setempat. Pada Rabu (4/2/2026) siang, puluhan warga mendatangi lokasi pondok pesantren yang terletak di Kecamatan Kusambi, Muna Barat. Aksi massa ini merupakan bentuk protes sekaligus tekanan agar lembaga pendidikan tersebut segera ditutup demi keamanan santri lainnya.

Warga menilai, tindakan oknum pimpinan tersebut telah mencoreng institusi agama dan meninggalkan trauma mendalam bagi para korban dan keluarganya. “Aksi massa kemarin adalah bentuk desakan agar pesantren segera ditutup setelah adanya kasus dugaan pencabulan ini. Warga khawatir akan ada korban-korban lain jika tidak segera diambil tindakan tegas,” ungkap Abdul Rahman.

Saat ini, fokus utama adalah memastikan keamanan fisik dan mental keempat korban. Mengingat sebagian korban masih berusia di bawah umur, pendampingan psikologis sangat diperlukan untuk membantu mereka pulih dari trauma.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan berasrama untuk lebih memperketat pengawasan internal dan memastikan tidak ada celah bagi oknum pendidik untuk menyalahgunakan wewenangnya. Pihak Polres Muna pun berjanji akan mengusut kasus ini hingga tuntas secara transparan agar keadilan bagi para korban dapat terpenuhi.

Penulis

Related Articles

Back to top button