Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

SulSel

Geger di Luwuk: Kakek 72 Tahun Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Dalam Masjid

Wamanews.id, 16 Agustus 2025 – Sebuah kasus yang sangat mengejutkan dan meresahkan terjadi di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial UA (72), warga Luwuk, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Yang lebih menggemparkan, aksi bejat tersebut dilakukan oleh pelaku di dalam sebuah masjid, tempat yang seharusnya menjadi ruang aman dan sakral bagi masyarakat.

Korban, yang masih berusia 13 tahun, menjadi korban perbuatan keji tersebut pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 13.40 WITA. Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banggai pada Rabu (13/8/2025).

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan menanggapi laporan ini dengan serius, mengingat sensitivitas dan usia korban yang masih sangat rentan.

“Kasus ini tengah ditangani secara intensif mengingat korban masih berstatus anak bawah umur,” kata Kasatreskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, dalam keterangannya, Jumat (15/8/2025).

Menurut keterangan yang diberikan oleh keluarga korban, kejadian bermula saat korban baru saja selesai melaksanakan salat dan mengaji di masjid. Korban yang hendak pulang ke rumah, tiba-tiba diajak kembali masuk ke dalam masjid oleh pelaku UA. Tanpa curiga, korban menuruti permintaan pelaku.

Di dalam masjid yang sedang sepi, pelaku kemudian memaksa korban untuk berbaring. Dalam kondisi yang tidak berdaya, korban akhirnya menjadi korban perbuatan tidak senonoh oleh pelaku. Peristiwa ini sangat traumatis bagi korban dan keluarganya, yang tidak menyangka hal keji seperti ini bisa terjadi di tempat ibadah.

AKP Tio Tondy menegaskan bahwa pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka. “Pelaku saat ini sudah menyandang status sebagai tersangka dan ditahan dalam rangka pelengkapan berkas kasus oleh penyidik,” jelasnya. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan pelaku tidak dapat melarikan diri atau memengaruhi saksi.

Kasus ini sontak memicu kegemparan di kalangan masyarakat Luwuk. Warga merasa syok dan tidak percaya bahwa seseorang yang berusia lanjut, yang seharusnya dihormati, bisa melakukan perbuatan sekeji itu. 

Lokasi kejadian yang berada di dalam masjid juga menjadi perhatian khusus, karena telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah sebagai benteng moral dan keamanan.

Kepolisian Polres Banggai memastikan bahwa mereka akan memproses kasus ini hingga tuntas. Langkah-langkah penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban. 

Kasus ini juga menjadi pengingat bagi seluruh masyarakat, khususnya orang tua dan pengurus masjid, untuk meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan demi melindungi anak-anak dari predator yang bisa berada di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap paling aman.

Penulis

Related Articles

Back to top button