Sentilan Pedas PGRI ke DPR: Memang Ada TNI atau Jaksa Honorer? Kenapa Hanya Guru?

Wamanews.id, 4 Februari 2026 – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) melontarkan kritik menohok terkait dikotomi status kepegawaian di Indonesia. Dalam sebuah audiensi yang berlangsung hangat di Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Senin (2/2/2026), organisasi profesi guru ini mempertanyakan mengapa istilah “honorer” seolah-olah menjadi “hak paten” yang hanya disematkan pada profesi pendidik.
Kritik ini bukan tanpa alasan. Di saat profesi lain yang juga mengabdi pada negara memiliki kepastian status, jutaan guru di berbagai pelosok daerah masih harus berjibaku dengan label “honorer” yang sering kali berbanding lurus dengan upah yang tidak layak dan ketidakpastian masa depan.
Ketua PGRI Bekasi, Hamdani, yang hadir dalam audiensi tersebut, mengungkapkan kemirisannya di hadapan para anggota dewan. Ia membandingkan profesi guru dengan profesi penegak hukum dan keamanan negara yang menurutnya memiliki sistem kepegawaian yang jauh lebih rapi dan bermartabat.
“Saya miris bapak ibu, ketika penyebutan honorer itu hanya untuk guru,” kata Hamdani dengan nada tegas namun penuh kegelisahan.
Ia kemudian mengutip kegelisahan kolektif para tokoh pendidikan mengenai ketimpangan ini. “Kenapa kalau TNI tidak ada honorer, Polri tidak ada honorer, jaksa tidak ada honorer, hakim tidak ada honorer? Bahkan DPR tidak ada honorer juga kan, Bapak Ibu?” sambungnya, yang disambut keheningan di ruang rapat.
Menurut Hamdani, guru adalah pencetak generasi bangsa yang seharusnya memiliki kedudukan setara dengan para penjaga keamanan dan penegak hukum dalam hal kepastian karir. Absennya istilah “honorer” di institusi seperti TNI dan Polri menunjukkan bahwa negara mampu menciptakan sistem rekrutmen dan distribusi pegawai yang terpusat dan terstandarisasi.
Hamdani menganalisis bahwa alasan di balik suburnya istilah guru honorer adalah lemahnya ikatan regulasi yang menaungi profesi ini. Berbeda dengan institusi vertikal lainnya, manajemen guru di Indonesia saat ini terpecah dalam beberapa “kamar” kementerian yang berbeda.
“Ini mungkin karena ikatan regulasinya yang kurang. Bahwasanya guru itu tidak hanya berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Diknas) atau Kemendikdasmen saja, tetapi juga ada di Departemen Agama (Depag/Kemenag),” jelasnya.
Fragmentasi ini menyebabkan munculnya pengklasteran guru. Ada guru “pusat”, ada guru “daerah”, ada guru “Kemenag”, dan ada guru “Kemendikdasmen”. Akibatnya, penyelesaian masalah guru, mulai dari kesejahteraan hingga pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), sering kali berjalan sendiri-sendiri, lambat, dan tidak sinkron.
Sebagai jalan keluar atas keruwetan sistem ini, PGRI Bekasi secara resmi mengusulkan pembentukan sebuah lembaga baru yang bersifat sentralistik. Hamdani menyebutnya dengan akronim BGN, namun ia buru-buru menegaskan bahwa ini bukan badan yang mengurusi pangan.
“Solusinya cuma satu, bikin Badan Guru Nasional (BGN). Bukan Badan Gizi Nasional ya, tapi Badan Guru Nasional. Dengan adanya badan ini, penyelesaian masalah guru tidak akan terklaster lagi,” terangnya.
Harapannya, BGN akan menjadi satu-satunya lembaga yang mengelola seluruh guru di Indonesia, terlepas dari di mana mereka mengajar (sekolah umum atau madrasah). Dengan manajemen satu pintu, sistem penggajian, tunjangan, hingga jalur karir guru bisa diseragamkan secara nasional, layaknya manajemen satu pintu di institusi Polri atau TNI.
Hamdani menutup orasinya dengan permintaan agar DPR RI mengawal usulan ini hingga menjadi kenyataan. Ia menekankan bahwa mengelola guru dengan cara yang terpecah-pecah hanya akan memperpanjang penderitaan para pendidik yang masih berstatus honorer.
“Oleh karena itu, mohon digolkan Badan Guru Nasional ini. Agar tidak terpecah-pecah dalam memanagenya,” pungkas Hamdani.
Aspirasi ini menjadi catatan penting bagi Baleg DPR RI dalam merancang regulasi pendidikan ke depan. Jika negara bisa menjamin kesejahteraan prajurit dan penegak hukum tanpa istilah honorer, mungkinkah suatu saat nanti “Pahlawan Tanpa Tanda Jasa” juga bisa merasakan kemerdekaan status yang sama?







