Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Demo Besar-besaran Tolak Revisi UU Pilkada, Ribuan Massa Kepung DPR

Wamanews.id, 22 Agustus 2024 – Ribuan massa dari berbagai elemen masyarakat, terutama buruh dan mahasiswa, hari ini berkumpul di depan Gedung DPR RI untuk menggelar demonstrasi besar-besaran. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada yang dinilai mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Aksi demonstrasi ini merupakan bagian dari gerakan “peringatan darurat Indonesia” yang belakangan ini viral di media sosial. Gerakan ini muncul sebagai respon atas manuver DPR yang dinilai mengabaikan suara rakyat dan kepentingan demokrasi dengan mengesahkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli, dalam konferensi pers yang digelar sebelumnya, menyatakan bahwa ribuan buruh, petani, dan nelayan dari Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten akan turut serta dalam aksi ini. Mereka mendesak DPR untuk tidak mengesahkan RUU Pilkada yang bertentangan dengan putusan MK.

“Kami akan hadir bersama kawan-kawan buruh tani dan nelayan se-Jabar, DKI dan Banten dan sebanyak sekitar lima ribuan,” tegas Ferri.

Senada dengan Partai Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa se-Indonesia (BEM SI) juga menyatakan akan turut serta dalam aksi demonstrasi tersebut. BEM SI menilai bahwa pengesahan RUU Pilkada yang dilakukan oleh DPR secara terburu-buru dan tanpa memperhatikan aspirasi masyarakat merupakan tindakan yang tidak demokratis.

Proses pembahasan RUU Pilkada di DPR sendiri berlangsung sangat singkat, hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg DPR bahkan beberapa kali mengabaikan interupsi dari Fraksi PDIP yang satu-satunya fraksi yang menolak RUU tersebut.

Padahal, sehari sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan pilkada. Namun, DPR justru mengabaikan sebagian besar putusan MK tersebut dalam revisi RUU Pilkada.

Salah satu poin penting dalam revisi RUU Pilkada yang menjadi sorotan adalah perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai. Dalam revisi tersebut, syarat ambang batas hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang sudah memiliki kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Selain itu, revisi RUU Pilkada juga mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur. Dalam revisi ini, batas usia minimal ditentukan saat pelantikan calon terpilih, bukan saat pendaftaran.

Rencananya, DPR akan mengesahkan RUU Pilkada dalam rapat paripurna yang digelar besok, Kamis (23/8). Keputusan ini tentu saja menimbulkan kekecewaan dan kemarahan dari berbagai kalangan masyarakat yang menilai bahwa DPR telah mengabaikan suara rakyat dan kepentingan demokrasi.

Aksi demonstrasi yang digelar hari ini diharapkan dapat menjadi bentuk tekanan terhadap DPR agar membatalkan pengesahan RUU Pilkada dan kembali mengkaji ulang isi revisi tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button