MKD DPR Jatuhkan Sanksi Nonaktif ke Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni

Wamanews.id 6 November – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang putusan anggota DPR nonaktif di Ruang Sidang MKD DPR di Senayan, Jakarta (5/11/2025).
MKD DPR memberikan sanksi nonaktif 3 hingga 6 bulan kepada Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR. MKD juga memberikan sanksi tak dapat hak keuangan DPR kepada Nafa, Eko, dan Sahroni selama diskors.
Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun membacakan putusan satu-persatu. Teradu I Adies Kadir dan teradu III Surya Utama atau Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.
Adies sempat dinonaktifkan Partai Golkar karena dianggap melanggar kode etik buntut pernyataan soal tunjangan anggota DPR.
“Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik,” ujarnya.
Adies diminta oleh MKD untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, imbas dari kesalahan pengucapannnya soal besaran gaji dan tunjangan DPR ke publik. Sejak putusan dibacakan, Adies Kadir pun kembali diaktifkan sebagai anggota DPR.
Uya Kuya juga dinyatakan tak melanggar kode etik, diaktifkan lagi sebagai anggota Dewan mulai putusan dibacakan.
”Menyatakan Teradu III Surya Utama diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan ini dibacakan,” kata Adang.
Berbeda dengan teradu IV Eko Patrio, teradu II Nafa Urbach, dan teradu V Ahmad Sahroni, mereka terbukti melanggar kode etik. Namun ketiganya mendapat sanksi penonaktifan dengan jangka waktu yang berbeda.
Pelanggaran kode etik dijatuhkan kepada mereka, karena diduga berjoget saat Sidang Tahunan DPR dan adanya komentar menyinggung keadilan publik sebagai anggota DPR yang berujung demo ricuh pada Agustus 2025.
Putusan untuk Nafa Urbach, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem. Meminta teradu II Nafa Urbach untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.
Sedangkan Sahroni, MKD DPR RI memutuskan untuk menjatuhkan hukuman berupa nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem.
Sementara itu untuk Eko Patrio, MKD DPR RI menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP PAN.
Adang juga menjelaskan bahwa putusan itu ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri Pimpinan dan Anggota MKD. Putusan yang dihasilkan merupakan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan.
”Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota Mahkamah Kehormatan Dewan, dibacakan dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan pada hari Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” jelas Adang.
Penulis: Muh Fadhlur Rahman (Magang)







