Keresahan Pedagang RTH Callaccu Terjawab: DPRD Wajo Berpihak, Minta OPD Bertindak Tegas

Wamanews.id, 17 Oktober 2025 – Keresahan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjualan di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Callaccu, Sengkang, akhirnya mendapatkan perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi pada Jumat (17/10/2025), DPRD Wajo menunjukkan dukungan penuh dan berpihak kepada pedagang kecil dengan mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera bertindak.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Wajo ini dipimpin oleh jajaran pimpinan dan ketua komisi, termasuk Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II Andi Muh Rasyadi.
Hadir pula perwakilan dari Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pihak yang diberi mandat untuk menyelesaikan masalah ini.
Sebelumnya, pada Jumat (3/10/2025), sejumlah pelaku UMKM telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD Wajo. Inti permasalahannya adalah dugaan praktik penyewaan booth kontainer yang sejatinya merupakan aset milik pemerintah daerah, namun justru dipungut biaya sewa kepada pedagang baru oleh oknum tertentu.
Herianto, salah satu aspirator, menjelaskan bahwa tarif pungutan sewa bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp3,5 juta per tahun.
“Pertanyaan kami, betulkah pengguna baru memang diwajibkan membayar sewa per bulan atau per tahun dengan jumlah yang berbeda-beda?” ungkap Herianto, mempertanyakan legalitas dan transparansi praktik tersebut. Keresahan ini jelas merugikan pedagang kecil yang seharusnya mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
Menanggapi keresahan ini, DPRD Wajo tidak berlama-lama. Dalam kesimpulan RDP, dewan meminta OPD terkait untuk mengevaluasi pemilik booth dan mengambil tindakan tegas terhadap persoalan yang disampaikan oleh para aspirator.
Wakil Ketua I DPRD Wajo Andi Merly Iswita secara khusus memberikan mandat kepada Satpol PP untuk segera bertindak tanpa menunggu laporan tambahan.
“Dari hasil RDP, DPRD minta Satpol PP segera bertindak karena sudah ada masalah yang jelas. Tidak perlu menunggu laporan lagi,” tegas Andi Merly, menggarisbawahi urgensi dan kejelasan permasalahan yang telah terungkap.
Dewan juga memberikan batas waktu tiga hari kepada OPD terkait untuk menyelesaikan masalah ini, menandakan keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Respon cepat dan tegas dari DPRD ini disambut baik oleh para pedagang. Herianto menyampaikan apresiasinya, “Kami sangat senang dan lega karena aspirasi kami diterima baik oleh DPRD. Bahkan mereka langsung menggelar RDP dan memberikan batas waktu penyelesaian.
Ini menunjukkan DPRD benar-benar berpihak kepada pedagang kecil seperti kami,” tuturnya, penuh harapan agar solusi yang adil segera terwujud.
Dukungan penuh DPRD Wajo ini menjadi angin segar bagi para pedagang UMKM. Kini, masyarakat menantikan implementasi tindakan tegas dan konkret dari OPD terkait untuk membereskan dugaan pungutan liar dan memastikan RTH Callaccu dapat berfungsi optimal sebagai wadah ekonomi kreatif bagi masyarakat Wajo.







