Rapat Dengar Pendapat DPRD Wajo Bahas Polemik Mutasi ASN

Wamanews.id, 5 November 2024 – Dalam upaya menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat terkait rencana mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Penjabat (Pj) Bupati Wajo, DPRD Wajo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (1/11/2024).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I, Amshar A. Timbang, serta dihadiri oleh anggota Komisi I, perwakilan mahasiswa, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wajo, Syamsul Bahri.
RDP ini menjadi ajang diskusi hangat, mengingat rencana mutasi ASN di tengah situasi politik jelang Pilkada Wajo dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan. Ketua Komisi I, Amshar, menyatakan bahwa RDP diadakan untuk mendengar langsung aspirasi dan kekhawatiran masyarakat yang disampaikan melalui Koalisi Aksi Mahasiswa.
“RDP ini kami laksanakan sebagai wadah untuk mendengarkan aspirasi mahasiswa dan masyarakat terkait kebijakan mutasi ASN yang dicanangkan oleh Pj Bupati. Kami ingin memastikan agar kebijakan tersebut transparan dan tidak mengandung kepentingan politik,” ujar Amshar.
Dalam kesempatan tersebut, Syamsul Bahri, Plt Kepala BKPSDM Wajo, mengawali pembahasan dengan memberikan ucapan terima kasih kepada Koalisi Aksi Mahasiswa yang telah aktif mengawasi kebijakan pemerintah. Menurutnya, aspirasi yang disampaikan adalah bentuk kontrol sosial terhadap kinerja instansi pemerintah.
“Saya menyampaikan terima kasih atas pengawasan yang diberikan. Saat ini, ada enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang masih kosong pimpinannya. Tentu saja, jabatan ini harus segera diisi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” jelas Syamsul.
Ia juga menegaskan bahwa Pj Bupati memiliki wewenang untuk melakukan mutasi guna mengisi jabatan kosong. Namun, hal tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur, yakni dengan izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sesuai aturan, Pj Bupati memang tidak boleh melakukan mutasi kecuali telah mendapat izin dari Mendagri. Pengisian jabatan kosong ini juga membutuhkan proses panjang dengan rekomendasi dari Kemenpan RB, BKN, Pj Gubernur, dan Mendagri,” tambah Syamsul.
Syamsul juga membantah adanya muatan politik dalam rencana mutasi ini. Ia menekankan bahwa keputusan ini berdasarkan hasil evaluasi atau job fit yang dilakukan terhadap para pejabat tinggi pratama di Wajo, bukan untuk kepentingan tertentu.
Di sisi lain, Koalisi Aksi Mahasiswa dan Masyarakat yang diwakili oleh Heriyanto Ardi menyatakan keberatannya terhadap rencana mutasi yang dianggap kurang tepat dilakukan saat ini. Menurut Ardi, dengan kondisi politik yang tengah memanas menjelang Pilkada, kebijakan mutasi dikhawatirkan akan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Apa urgensinya Pj Bupati melakukan mutasi di saat seperti ini? Pilkada sudah semakin dekat. Kami berharap agar proses mutasi ini ditunda agar suasana tetap kondusif dan masyarakat bisa fokus pada Pilkada Damai,” ujar Ardi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat dan para ASN sebaiknya dibiarkan fokus melayani publik tanpa beban terkait kemungkinan mutasi yang berujung pada ketidakpastian posisi mereka.
Beberapa anggota DPRD Wajo turut memberikan pandangannya dalam RDP ini. H. Mustafa, anggota Komisi I dari Fraksi Gerindra, menyampaikan bahwa meskipun secara aturan Pj Bupati memiliki kewenangan mutasi, harus ada pertimbangan yang matang agar tidak ada kesan politisasi.
“Secara teknis, Pj Bupati memahami aturan yang berlaku. Namun, kami mengingatkan bahwa integritasnya perlu dijaga, terutama karena beliau adalah orang Wajo. Jangan sampai ada ASN yang ditempatkan tidak sesuai keahliannya karena alasan politis,” ungkap Mustafa.
Sekretaris Komisi I DPRD Wajo, Ibnu Hajar, juga memberikan saran kepada Plt Kepala BKPSDM agar dalam proses mutasi nanti, ASN ditempatkan sesuai dengan bidang keahlian mereka. Ibnu mengingatkan agar mutasi dilakukan dengan profesional dan sesuai disiplin ilmu para ASN.
“Jika seseorang ASN adalah seorang guru, jangan ditempatkan sebagai lurah. ASN harus ditempatkan sesuai kompetensinya untuk menjamin pelayanan publik yang berkualitas,” pesan Ibnu.
Ia juga mengingatkan ASN agar tidak terlibat dalam politik praktis. Menurutnya, ASN yang ingin berpolitik sebaiknya mengundurkan diri dari jabatan agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Rencana mutasi ASN oleh Pj Bupati Wajo menjadi perbincangan hangat di Wajo. Di satu sisi, mutasi ini diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan di beberapa OPD agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar. Namun di sisi lain, kondisi politik jelang Pilkada menimbulkan kekhawatiran akan dampak mutasi yang bisa menambah ketidakstabilan.
Melalui RDP ini, DPRD Wajo berupaya menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat dan pemerintah daerah. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang bijak dan menguntungkan bagi semua pihak, serta menciptakan iklim politik yang kondusif bagi Pilkada yang damai.
Dengan adanya pengawasan dari berbagai elemen masyarakat, diharapkan proses mutasi ASN di Wajo dapat berjalan dengan adil, tanpa adanya kepentingan politis yang mengganggu tugas-tugas ASN dalam melayani masyarakat.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan