Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Oknum Kades Tanasitolo Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Wajo Tindaklanjuti ke Mendagri

Wamanews.id, 9 September 2024 – Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan salah satu oknum kepala desa di Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo, kini tengah menjadi sorotan publik. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo secara resmi meneruskan dugaan pelanggaran tersebut kepada Penjabat (Pj) Bupati Wajo pada Jumat, 6 September 2024.

Laporan ini merupakan hasil pengawasan yang dilakukan langsung oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanasitolo beberapa hari sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Selain diteruskan ke Pj. Bupati Wajo, laporan dugaan pelanggaran netralitas ini juga dikirimkan ke Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Langkah ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengawasan netralitas aparatur desa dan aparatur sipil negara (ASN) selama masa pemilihan kepala daerah.

Ketua Panwascam Tanasitolo, Fakhriana, menjelaskan bahwa tindakan pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

Menurutnya, terdapat sebuah unggahan di media sosial yang menunjukkan seorang oknum kepala desa di Tanasitolo diduga terlibat dalam tindakan yang bisa diinterpretasikan sebagai bentuk keberpihakan terhadap salah satu bakal pasangan calon Bupati Wajo yang akan bertarung dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Kegiatan pengawasan ini kami lakukan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari informasi yang kami terima, ada postingan di media sosial yang menunjukkan tindakan kepala desa yang berpotensi melanggar aturan netralitas, dengan memberikan dukungan secara tidak langsung kepada salah satu bakal pasangan calon,” jelas Fakhriana.

Dia menambahkan bahwa tugas utama Panwascam adalah memastikan agar kepala desa dan ASN tetap netral selama proses pemilihan berlangsung, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa dan Undang-Undang ASN.

“Kami bertanggung jawab untuk memastikan bahwa kepala desa dan ASN tidak menunjukkan keberpihakan selama masa pendaftaran hingga penetapan calon bupati secara resmi oleh KPU,” tambahnya.

Menanggapi kasus ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wajo, Herwan S.E, juga memberikan konfirmasi terkait penerusan laporan tersebut.

Herwan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengkaji hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panwascam Tanasitolo dan memutuskan untuk meneruskannya kepada Pj. Bupati Wajo agar sanksi administratif dapat segera diberikan kepada oknum kepala desa yang bersangkutan.

“Penerusan laporan ini tidak hanya kami kirimkan ke Pj. Bupati Wajo, tetapi juga kami teruskan ke Mendagri, khususnya kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 92 Tahun 2024,” tegas Herwan.

Lebih lanjut, Herwan menegaskan pentingnya menjaga netralitas bagi para kepala desa dan ASN selama berlangsungnya proses pemilihan kepala daerah. Dia mengimbau agar para kepala desa dan ASN di Kabupaten Wajo dapat menahan diri dari tindakan yang dapat dimaknai sebagai dukungan terhadap salah satu bakal calon bupati.

Tindakan-tindakan yang dianggap melanggar, seperti memasang baliho bakal calon, mengkampanyekan calon secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan pelanggaran terhadap prinsip netralitas yang harus dijaga.

“Kami berharap para kepala desa dan ASN dapat bersikap netral dan profesional selama masa pemilihan ini. Setiap tindakan yang bisa diartikan sebagai keberpihakan, seperti memasang baliho calon atau membuat unggahan yang mendukung calon di media sosial, sangat berisiko melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi,” tambah Herwan.

Kasus pelanggaran netralitas ini diharapkan menjadi peringatan bagi para kepala desa dan ASN di seluruh Kabupaten Wajo. Bawaslu dan Panwascam akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pemerintahan tetap menjaga netralitasnya.

Hal ini penting agar proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan adil, jujur, dan tanpa intervensi dari aparatur negara.

Bawaslu Kabupaten Wajo juga mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi jalannya proses Pilkada. Jika ada indikasi pelanggaran, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya kepada Bawaslu agar tindakan cepat dapat diambil guna mencegah terjadinya pelanggaran yang lebih serius di kemudian hari.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button