Ketuk Palu! DPRD dan Pemkab Wajo Sepakati 9 Ranperda dalam Propemperda 2026

Wamanews.id, 30 Desember 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo resmi menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan strategis ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo pada Senin (29/12/2025).
Rapat tertinggi di tingkat legislatif tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, dengan didampingi oleh Wakil Ketua I, Andi Merly Iswita, dan Wakil Ketua II, Andi Muh. Rasyadi. Agenda penting ini juga dihadiri oleh Bupati Wajo, Andi Rosman, Sekretaris Daerah, para Anggota DPRD, jajaran Pimpinan OPD, serta unsur Forkopimda Kabupaten Wajo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda 2026 ini bukanlah proses yang instan. Tahapan tersebut dikoordinasikan secara intensif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Wajo melalui serangkaian pembahasan mendalam bersama tim dari Pemerintah Daerah.
Firmansyah menekankan bahwa setiap rancangan peraturan yang masuk telah melalui Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah (AKP). Bahkan, dokumen tersebut telah dikonsultasikan secara resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Selatan guna memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, hasil penyusunan Propemperda yang telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah wajib ditetapkan melalui Keputusan DPRD dalam Rapat Paripurna. Hal ini adalah bentuk kepatuhan kita terhadap tata kelola produk hukum daerah,” jelas Firmansyah.
Senada dengan hal tersebut, Bupati Wajo, Andi Rosman, memberikan apresiasi atas sinergitas yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. Ia menegaskan bahwa sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam skala prioritas 2026 telah melalui penyaringan ketat berdasarkan urusan wajib pelayanan dasar, kebutuhan dunia usaha, hingga aspirasi murni dari masyarakat.
“Propemperda ini disusun secara terukur untuk menjawab tantangan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Wajo. Kita ingin peraturan daerah yang lahir nantinya benar-benar implementatif dan berdampak positif bagi kesejahteraan rakyat,” ungkap Andi Rosman.
Bupati mengungkapkan bahwa finalisasi Analisis Kebutuhan Peraturan Daerah telah rampung pada 18 Desember 2025 lalu. Penentuan skala prioritas dilakukan dengan menimbang aspek urgensi, termasuk tindak lanjut atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari total sembilan rancangan yang disepakati, enam di antaranya merupakan usulan murni dari Pemerintah Daerah.
Berikut adalah daftar Ranperda usulan Pemkab Wajo yang akan dibahas pada tahun 2026:
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;
- Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026;
- Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027;
- Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;(Fokus pada optimalisasi PAD).
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; (Fokus pada efisiensi birokrasi).
- Ranperda tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Wajo Energi Jaya (Perseroda); (Fokus pada penguatan tata kelola BUMD).
Sedangkan tiga rancangan lainnya merupakan inisiatif dan usulan dari DPRD Kabupaten Wajo yang juga telah disinkronkan dengan kebutuhan daerah. Perubahan bentuk hukum PT Wajo Energi Jaya menjadi salah satu poin yang menarik perhatian, mengingat sektor energi merupakan potensi besar bagi Kabupaten Wajo.
Dengan perubahan menjadi Perseroda, diharapkan perusahaan daerah tersebut memiliki fleksibilitas lebih dalam menjalin kerja sama strategis dan meningkatkan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Begitu pula dengan revisi aturan pajak dan retribusi daerah yang diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang lebih ramah di Wajo tanpa membebani masyarakat kecil. Rapat paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Pimpinan DPRD dan Bupati Wajo sebagai simbol kesiapan kedua lembaga untuk mengawal proses legislasi sepanjang tahun 2026 mendatang.







