Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

ASN Bisa Pensiun di Usia 70 Tahun? Ini Usulan Korpri!

WAMANEWS.ID – Batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi bertambah drastis. Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) secara resmi mengusulkan penambahan Batas Usia Pensiun (BUP) hingga 70 tahun, tergantung jenjang jabatan ASN.

Usulan mengejutkan ini diajukan kepada Presiden RI terpilih Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PANRB Rini Widyantini. Disampaikan dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, dokumen tersebut ditandatangani Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrullah dan Wakil Ketua Umum Bima Haria Wibisana.

“Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Utama mencapai usia pensiun 65 tahun, JPT Madya 63 tahun, JPT Pratama 62 tahun, dan eselon III dan IV hingga 60 tahun. Sementara untuk Jabatan Fungsional Utama, usia pensiunnya bisa mencapai 70 tahun,” terang Zudan dalam keterangan pers, Kamis (22/5/2025).

Regulasi Saat Ini Masih di 58–65 Tahun

Saat ini, berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, ASN pensiun pada usia:

  • 58 tahun untuk pejabat administrasi dan fungsional ahli pertama/muda
  • 60 tahun untuk JPT dan fungsional madya
  • 65 tahun untuk fungsional ahli utama

Alasan Kenaikan BUP: Karier & Harapan Hidup

Zudan menyatakan bahwa penambahan usia pensiun dibutuhkan untuk mendorong karier dan keahlian ASN yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional. Menurutnya, tingginya harapan hidup masyarakat Indonesia menjadi faktor pendorong wajar atas usulan ini.

“Sekarang usia harapan hidup semakin tinggi, sehingga sudah semestinya usia pensiun ASN ikut ditingkatkan,” ucapnya.

Ia berharap usulan ini dapat masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang ASN.

Penulis

Related Articles

Back to top button