MK Tolak Gugatan UU IKN: Jakarta Tetap Sah Sebagai Ibu Kota RI Hingga Keppres Terbit

Wamanews.id, 14 Mei 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Dalam putusannya, MK memberikan ketegasan hukum bahwa Provinsi DKI Jakarta saat ini masih memegang status sah sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Selasa (12/5/2026). Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo ini secara bulat menolak seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon.
Perkara ini diawali oleh permohonan seorang warga bernama Zulkifli. Pemohon menilai adanya ketidaksinkronan norma antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dengan Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.
Menurut pemohon, sejak UU DKJ diundangkan, status Jakarta sebagai ibu kota negara secara normatif telah dihapus. Di sisi lain, Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi syarat sah pemindahan ibu kota ke Nusantara belum juga diterbitkan. Kondisi ini diklaim pemohon menciptakan “kekosongan status konstitusional” yang dikhawatirkan berdampak pada keabsahan berbagai tindakan pemerintahan serta administrasi negara.
Mahkamah Konstitusi tidak sependapat dengan kekhawatiran pemohon tersebut. Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa penafsiran Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca secara utuh bersama Pasal 73 dalam undang-undang yang sama.
MK menekankan bahwa peralihan kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota dari Jakarta ke IKN baru memiliki kekuatan hukum mengikat setelah Presiden secara resmi menetapkan dan memberlakukan Keppres pemindahan.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” tegas Adies Kadir dalam persidangan.
Mahkamah juga mematahkan argumen pemohon mengenai adanya kegagalan desain norma atau ketiadaan jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa transisi. MK menegaskan bahwa tidak ada celah hukum yang membuat Indonesia kehilangan status ibu kota negaranya.
Tanpa perlu melakukan penafsiran tambahan sebagaimana diminta pemohon, MK menilai aturan yang ada sudah cukup jelas. Jakarta akan terus menjalankan seluruh fungsi sebagai pusat pemerintahan hingga hari di mana Presiden secara sah memindahkan status tersebut ke Ibu Kota Nusantara melalui regulasi administratif yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Dengan adanya putusan ini, polemik mengenai ketidakjelasan status Jakarta pasca-UU DKJ berakhir. Pemerintah kini memiliki keleluasaan waktu untuk mempersiapkan segala infrastruktur dan administrasi di IKN sebelum akhirnya benar-benar menerbitkan Keputusan Presiden untuk berpindah secara resmi.





