Daftar Negara yang Melarang LGBT, Indonesia Termasuk Simak Daftarnya!

Wamanews.id, 19 Februari 2025 – Aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transeksual (LGBT) masih menjadi topik yang kontroversial di banyak negara. Beberapa negara tegas melarang segala bentuk aktivitas LGBT dengan penerapan hukuman yang cukup berat. Sementara itu, di beberapa negara lain, hak-hak LGBT mulai diperjuangkan dan dihargai. Namun, tidak sedikit negara yang tetap mempertahankan hukum yang melarang perilaku LGBT, bahkan ada yang memberikan hukuman mati bagi pelakunya.
Berikut adalah daftar negara yang melarang aktivitas LGBT, termasuk Indonesia yang turut menentang pengakuan pernikahan sesama jenis dan berbagai bentuk aktivitas LGBT lainnya.
1. Nigeria: Hukuman 14 Tahun Penjara hingga Mati
Nigeria merupakan salah satu negara di benua Afrika yang memiliki hukum keras terhadap LGBT. Pemerintah Nigeria melarang keras pernikahan sesama jenis, bahkan hukuman 14 tahun penjara hingga hukuman mati dapat dijatuhkan bagi mereka yang melanggar aturan tersebut. Penolakan terhadap LGBT juga menjadi isu besar di negara ini, meskipun terdapat protes dan polemik dari sebagian kalangan.
2. Iran: Hukuman Mati untuk Aktivis LGBT
Iran adalah salah satu negara yang menerapkan hukum syariat Islam yang sangat ketat, termasuk dalam masalah LGBT. Di negara ini, aktivitas homoseksual dianggap sebagai tindak kejahatan berat yang dapat dihukum mati. Bahkan dua aktivis LGBT di Iran pernah dijatuhi hukuman mati karena mempromosikan pernikahan sesama jenis.
3. Afghanistan: Homoseksual Dapat Dijatuhi Hukuman Mati
Afghanistan juga melarang aktivitas homoseksual dengan ketat. Berdasarkan konstitusi negara ini, hukum syariah diterapkan secara luas, termasuk pelarangan hubungan sesama jenis. Mereka yang melanggar hukum ini berisiko dihukum mati. Ini menunjukkan betapa kerasnya penegakan hukum terhadap LGBT di negara tersebut.
4. Yaman: Hukuman Mati di Depan Umum
Yaman, yang dikuasai oleh kelompok milisi Houthi di beberapa wilayahnya, juga menerapkan hukum yang keras terhadap LGBT. Bahkan, kelompok ini pernah menahan dan mengeksekusi sejumlah orang yang dianggap terlibat dalam aktivitas LGBT. Hukuman mati sering dilaksanakan secara terbuka, menambah kesan kerasnya penegakan hukum di negara ini.
5. Arab Saudi: Hukuman Mati untuk Aktivitas LGBT
Arab Saudi terkenal dengan penerapan hukuman mati terhadap berbagai pelanggaran moral yang dianggap bertentangan dengan ajaran Islam. Aktivitas LGBT, termasuk pernikahan sesama jenis, dilarang keras di negara ini. Mereka yang terbukti terlibat dalam perilaku tersebut dapat dijatuhi hukuman mati, yang menjadi salah satu sanksi terberat di negara ini.
6. Indonesia: Penolakan Terhadap Pernikahan Sesama Jenis
Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, juga termasuk dalam daftar negara yang menolak pengakuan terhadap LGBT. Pemerintah Indonesia secara tegas menolak pernikahan sesama jenis dan berkomitmen untuk tidak melayani perkawinan tersebut. Pemerintah juga mengedukasi masyarakat, terutama melalui keluarga, untuk memahami dan menanggulangi pengaruh LGBT dalam kehidupan sosial.
7. Jamaika: Undang-Undang Kolonial Menolak LGBT
Di kawasan Karibia, Jamaika juga dikenal dengan hukum yang melarang aktivitas LGBT. Undang-undang yang ada di Jamaika, yang sudah disepakati sejak era kolonial, masih berlaku hingga kini. Meskipun ada sejumlah pihak yang menentang peraturan ini, pemerintah Jamaika tetap teguh mempertahankan larangan terhadap aktivitas LGBT.
8. Somalia: Hukuman Cambuk hingga Mati
Somalia, negara yang mayoritas penduduknya menganut agama Islam, juga menerapkan hukuman keras terhadap LGBT. Pelaku homoseksual di Somalia menghadapi hukuman cambuk, penjara, dan bahkan hukuman mati jika terbukti melakukan perbuatan homoseksual. Hukum ini mengacu pada ketentuan hukum syariah yang diterapkan di negara tersebut.
9. Brunei Darussalam: Hukuman Mati untuk Homoseksual
Brunei Darussalam, pada tahun 2019, memberlakukan hukum syariah yang sangat ketat, termasuk penerapan hukuman mati melalui rajam bagi pelaku homoseksual. Setelah mendapat kecaman dari komunitas internasional, Brunei mengumumkan akan menunda penerapan hukuman mati ini, meskipun hukuman lainnya tetap berlaku.
Pelarangan aktivitas LGBT di beberapa negara ini menunjukkan perbedaan besar dalam pendekatan terhadap isu sosial ini. Di negara-negara seperti Nigeria, Iran, dan Arab Saudi, pelarangan dan hukuman berat terhadap LGBT masih sangat tegas dan diterapkan dengan keras. Sementara itu, Indonesia juga turut memasukkan larangan terhadap pernikahan sesama jenis dalam kebijakan negara, meski isu ini terus memicu perdebatan. Dalam konteks global, meski beberapa negara menanggapi isu LGBT dengan kebijakan yang lebih terbuka, sejumlah negara tetap mempertahankan hukum yang ketat dan tidak memberikan ruang bagi kebebasan bagi individu LGBT.
 
					 
					 
					




