Kasus Uang Palsu Libatkan 18 Tersangka, Berkas Diserahkan Kembali ke Polisi

Proses hukum kasus uang palsu yang melibatkan 18 tersangka dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar belum menunjukkan kemajuan berarti. Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terpaksa mengembalikan berkas perkara yang diajukan oleh Polres Gowa karena dinilai belum lengkap dan memenuhi syarat hukum yang diperlukan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St Nurdaliah, mengungkapkan bahwa berkas tersebut dinyatakan sebagai P18, yang artinya belum memenuhi ketentuan formil dan materiil. “Setelah kami lakukan pemeriksaan, kami keluarkan P19 yang mengharuskan penyidik untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa,” ujar Nurdaliah, Selasa (4/2/2025). Menurutnya, kekurangan dalam berkas tersebut mencakup dua aspek penting: pertama, syarat formil yang berkaitan dengan administrasi, dan kedua, syarat materil yang mencakup pasal-pasal yang dikenakan serta peristiwa pidana yang terjadi.
Awalnya, penyidik Polres Gowa mengajukan tujuh berkas perkara untuk 18 tersangka. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, jaksa memutuskan untuk memecah berkas tersebut menjadi 15 berkas terpisah. Langkah ini dilakukan agar setiap tersangka dapat diproses sesuai dengan peran mereka, apakah sebagai pengedar, pembuat, penyimpan, atau pendana uang palsu. Perubahan tersebut juga merupakan bagian dari penerbitan P19. “Dengan pemecahan ini, kami berharap setiap tersangka dapat diproses secara adil berdasarkan peran dan keterlibatannya,” tambah Nurdaliah.
Penyidik kini diberi waktu 14 hari untuk melengkapi berkas tersebut. Jika dalam waktu tersebut berkas masih dinyatakan tidak lengkap, jaksa tidak akan mengeluarkan P19 lagi, melainkan akan melaksanakan berita acara konsultasi dengan penyidik. “Kami akan melakukan konsultasi bersama penyidik untuk menyelesaikan kekurangan yang ada,” jelas Nurdaliah. Setelah itu, para tersangka dijadwalkan akan ditahan selama 20 hari sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Sungguminasa, namun jadwal persidangan sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim yang ditunjuk.
Kasus ini masih terus berjalan, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya mengenai siapa saja yang akan dibawa ke meja hijau terkait dugaan peredaran uang palsu ini.







