128 Kasus Korupsi di Sulsel Sepanjang 2024, Negara Rugi Rp91 Miliar

Wamanews.id, 2 Januari 2025 – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat telah menangani 128 dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dengan total kerugian negara mencapai Rp91.264.102.116.
Data ini disampaikan dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2024 oleh Kejati Sulsel bersama jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) se-Sulsel pada Selasa, 31 Desember 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, perkara tersebut ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) bekerja sama dengan 23 Kejari dan 9 Cabjari di Sulsel. Dari jumlah tersebut, 31 perkara ditangani langsung oleh Kejati, 85 oleh Kejari, dan 12 oleh Cabjari.
“Sebanyak 112 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dari jumlah itu, 11 perkara ditangani Kejati, 84 oleh Kejari, dan 20 oleh Cabjari,” ungkap Soetarmi.
Untuk tahap pra-penuntutan, tercatat 139 perkara yang ditangani, termasuk 42 oleh Kejati, di mana 34 di antaranya merupakan limpahan dari Polda Sulsel dan 4 dari hasil penyidikan Kanwil Pajak. Sementara itu, Kejari dan Cabjari menangani masing-masing 86 dan 7 perkara.
Kerugian dan Pemulihan Negara
Dari total kerugian negara sebesar Rp91.264.102.116, jajaran Pidsus berhasil menyelamatkan Rp19.257.248.795. Rinciannya, Kejati menyelamatkan Rp5.016.882.560, Kejari Rp13.881.508.417, dan Cabjari Rp358.857.818.
Di luar itu, bidang Pemulihan Keuangan Negara juga mencatat capaian positif. Jaksa Pengacara Negara (JPN) di wilayah Kejati Sulsel berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp37.541.036.565. Sementara, total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp6.455.691.527.720, dengan rincian Rp5.889.950.000.000 oleh Kejati dan Rp565.741.527.720 oleh Kejari.
Satgas Investasi untuk Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen di Sulsel, Kepala Kejati Sulsel Agus Salim menggagas pembentukan Satuan Tugas Percepatan Investasi. Satgas ini dirancang sebagai solusi terpadu untuk mengatasi hambatan investasi di wilayah Sulsel. Kolaborasi melibatkan Kejati Sulsel, Pemprov Sulsel, dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel.
Agus Salim juga mengapresiasi kerja keras jajaran Kejati Sulsel yang telah bekerja secara profesional dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya inovasi dan kerja sama untuk menghadapi tantangan ke depan.
“Mari bekerja keras dengan semangat tinggi. Saya yakin kita bisa mencapai semua target yang telah ditetapkan,” ujar Agus Salim menutup acara.