Praktik Pelangsiran BBM Subsidi Diduga Masih Marak, SPBU Pekkabata Pinrang Menuai Sorotan

Wamanews.id, 10 Oktober 2026 – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 74.912.70 yang berlokasi di Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat. Hal ini terjadi setelah mencuatnya dugaan praktik penyelewengan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di stasiun pengisian tersebut.
Dugaan pelanggaran prosedur ini mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan publik setelah seorang sopir truk berinisial DK (39) membagikan pengalaman tidak menyenangkan yang dialaminya. Peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya hendak mengisi bahan bakar pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Menurut penuturan DK, insiden bermula saat ia mengantre di jalur pengisian solar untuk kendaraan logistiknya. Namun, alih-alih mendapatkan pelayanan, ia justru mendapatkan penolakan langsung dari petugas operator SPBU yang sedang berjaga hari itu.
Petugas SPBU berdalih bahwa penolakan tersebut didasarkan pada penerapan aturan pembatasan nomor polisi ganjil-genap. Lantaran kendaraan truk yang dikemudikan DK memiliki nomor pelat berakhiran angka ganjil, petugas menyatakan bahwa ia tidak berhak mengisi solar pada jadwal hari tersebut.
Petugas operator mengklaim bahwa pelayanan pengisian BBM bersubsidi pada hari itu secara ketat hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan nomor pelat genap. DK yang sempat terkejut akhirnya terpaksa menerima penjelasan tersebut demi mematuhi regulasi yang disampaikan petugas.
Kendati demikian, situasi di lapangan mendadak berubah ganjil ketika DK memperhatikan jalur pengisian di sebelahnya. Kecurigaannya langsung mencuat setelah melihat adanya perlakuan berbeda yang ditunjukkan oleh pihak pengelola SPBU terhadap kendaraan lain.
Di saat kendaraan logistiknya ditolak dengan alasan aturan pelat nomor, DK justru menyaksikan sebuah mobil pribadi dengan pintu terbuka bebas mengantre. Di dalam kabin mobil tersebut tampak berjejer sejumlah jeriken berkapasitas besar yang tengah diisi solar oleh petugas.
Melihat pemandangan tersebut, DK mengaku kecewa karena aturan terkesan tebang pilih dan tajam ke bawah. Ia menduga kuat bahwa mobil pribadi tersebut merupakan armada pelangsir yang sengaja menimbun solar subsidi untuk dijual kembali ke sektor industri dengan harga tinggi.
Hingga berita ini diturunkan, rekaman video dan foto visual yang mengabadikan aktivitas mencurigakan di SPBU Pekkabata tersebut telah beredar luas di platform media sosial. Warganet pun beramai-ramai melayangkan kecaman atas lemahnya pengawasan di hilir distribusi BBM.
Berdasarkan regulasi resmi Pertamina, pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken tanpa disertai surat rekomendasi sah dari pemerintah daerah atau dinas terkait adalah tindakan ilegal. Pihak PT Pertamina Patra Niaga sendiri secara konsisten melarang keras lembaga penyalur untuk melayani pembelian eceran yang menyalahi aturan.
Masyarakat dan asosiasi sopir logistik di Sulawesi Selatan kini mendesak aparat penegak hukum serta pihak Pertamina Regional Sulawesi untuk segera turun tangan. Mereka menuntut adanya investigasi menyeluruh dan pemberian sanksi tegas, mulai dari skorsing pasokan hingga pencabutan izin usaha bagi SPBU yang terbukti bekerja sama dengan mafia BBM.







