Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook

Wamanews.id, 4 September 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Penetapan ini dilakukan setelah Nadiem menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak tiga kali, yang puncaknya terjadi hari ini, Kamis (4/9/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar ini dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta. “Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang, merujuk pada Nadiem Makarim yang saat itu menjabat sebagai Mendikbudristek.
Penetapan Nadiem sebagai tersangka ini menyusul beberapa nama lain yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah, dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih, yang kini sudah ditahan.
Selain itu, ada juga mantan staf khusus Mendikbudristek, Jurist Tan, yang saat ini berstatus buron dan berada di luar negeri, serta mantan Konsultan Teknologi, Ibrahim Arief, yang dikenai tahanan kota.
Kasus ini bermula dari program besar Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek dengan anggaran fantastis, mencapai Rp9,3 triliun. Program ini bertujuan untuk mengadakan 1,2 juta unit laptop bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia, termasuk di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Namun, dugaan korupsi muncul setelah proses pengadaan ini dianggap janggal.
Kejagung menduga bahwa pengadaan laptop dengan sistem operasi Chrome (Chromebook) ini memiliki banyak kelemahan, terutama untuk diterapkan di daerah 3T. Ketergantungan Chromebook pada internet membuat penggunaannya menjadi tidak optimal di wilayah yang memiliki keterbatasan akses jaringan.
Selain itu, diduga terjadi ketidaksesuaian harga yang mengakibatkan kerugian negara yang tidak main-main. Menurut penghitungan awal, kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat mengejutkan, yakni Rp1,98 triliun.
Nadiem Makarim dan keempat tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal ini mengancam para tersangka dengan hukuman pidana yang sangat berat.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah menjalani tiga kali pemeriksaan. Pemeriksaan pertamanya pada Senin (23/6/2025) berfokus pada pengetahuannya soal pengadaan laptop dan rapat pada 6 Mei 2020 yang janggal.
Pada pemeriksaan kedua, Selasa (15/7/2025), Kejagung mendalami keuntungan yang didapat Nadiem. Puncaknya, pada pemeriksaan ketiga hari ini Kamis (4/9/2025), Nadiem yang sebelumnya kooperatif sebagai saksi, harus menerima status barunya sebagai tersangka.







