Timbun Ratusan Liter Pertalite dan Solar, Pria di Bulukumba Diamankan

Wamanews.id, 26 Agustus 2026 – Kepolisian Sektor (Polsek) Ujung Bulu berhasil membongkar praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel). Seorang pria paruh baya berinisial IA (46) resmi ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit mobil pikap dan puluhan jeriken penampung BBM bersubsidi.
Penangkapan terhadap pelaku berlangsung di sebuah lahan kosong yang disewa khusus oleh pelaku sebagai lokasi penimbunan yang berlokasi di Jalan Puyuh, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, pada Selasa (25/8/2026). Pengungkapan kasus penimbunan barang bersubsidi ini berawal dari aduan serta laporan keresahan masyarakat setempat yang mencurigai aktivitas lalu lalang kendaraan dan pengisian BBM secara tidak wajar di kawasan pemukiman tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Ipda Kamaruddin, mengonfirmasi penangkapan penimbun BBM bersubsidi tersebut. Pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi penampungan setelah menerima informasi intensif dari warga terkait dugaan penampungan pasokan Solar dan Pertalite secara ilegal.
“Pelaku diamankan setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas penimbunan BBM jenis Pertalite dan Solar di lokasi tersebut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ujung Bulu, Ipda Kamaruddin dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (25/8/2026).
Dalam menjalankan aksi kejahatannya, pelaku IA terbilang sangat rapi dan rahasia. Ipda Kamaruddin menjelaskan bahwa pelaku mengelilingi sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang beroperasi di wilayah hukum Polsek Ujung Bulu secara bergantian menggunakan armada mobil jenis pikap. Pelaku membeli BBM bersubsidi dalam kuota besar secara berulang-ulang.
Setelah tangki kendaraan terisi penuh, BBM tersebut kemudian dibawa ke lokasi penimbunan di tanah kosong yang disewanya. Di tempat penampungan tersebut, BBM dari tangki mobil langsung dipindahkan ke dalam wadah jeriken yang telah ditata rapi.
Guna mempercepat proses pemindahan minyak dari tangki armada ke wadah penampung, pelaku memanfaatkan mesin alat penyedot yang telah dimodifikasi secara khusus. Mesin sedot tersebut dihubungkan dengan selang transparan dan diletakkan secara terselubung pada bagian depan kendaraan pikap miliknya.
“Pelaku menggunakan alat sedot BBM yang sudah dimodifikasi dengan selang untuk memindahkan BBM dari kendaraan ke jeriken. Setelah jeriken terisi penuh, BBM tersebut kemudian dibawa dan dijual kembali kepada masyarakat atau orang yang memiliki usaha di kawasan Kecamatan Kajang dengan patokan harga yang jauh lebih tinggi demi meraup keuntungan pribadi,” jelas Kamaruddin.
Dari hasil penggerebekan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah besar. Selain armada mobil pikap yang dijadikan sarana utama pengangkut minyak, polisi menyita total 107 jeriken dalam berbagai kapasitas dan kondisi, serta peralatan rakitan mesin penyedot BBM.
“Barang bukti yang kami amankan meliputi satu unit mobil pikap, 26 jeriken berukuran 30 dan 33 liter berisi Pertalite penuh, 22 jeriken berisi Solar penuh, 55 jeriken kondisi kosong, 3 jeriken terisi setengah, serta satu jeriken kapasitas 10 liter berisi Pertalite,” beber Ipda Kamaruddin secara rinci.
Guna penyidikan dan proses penegakan hukum lebih lanjut, tersangka IA beserta seluruh barang bukti ratusan liter BBM bersubsidi dan armada pikap telah dilimpahkan ke Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bulukumba. Atas perbuatannya menimbun dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin sah, pelaku terancam dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) dengan ancaman pidana penjara serta denda finansial yang berat.







