Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

News

Terjerat Kasus Korupsi K3, Immanuel Ebenezer Diberhentikan dari Jabatan Wamenaker

Wamanews.id, 25 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Penetapan ini langsung direspons cepat oleh pemerintah, di mana Presiden Prabowo Subianto segera menandatangani Keppres pemberhentiannya. 

Langkah ini menegaskan komitmen kuat pemerintahan yang baru dalam melawan korupsi. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan secara detail peran Immanuel Ebenezer dalam kasus ini. Ia menyebut bahwa Immanuel, yang juga dikenal dengan panggilan Noel, memiliki peran sentral. 

“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan),” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025). Menurut Budi, seluruh aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) sudah sepengetahuan Noel.

Modus kejahatan ini sangatlah memprihatinkan karena menargetkan para buruh dan pekerja. Budi mengungkapkan, para pekerja diharuskan membayar biaya pengurusan sertifikasi K3 sebesar Rp 6 juta, padahal tarif resmi yang seharusnya hanya Rp 275 ribu. 

Jika para buruh tidak membayar jumlah yang dipatok, proses pengurusan sertifikasi mereka diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses sama sekali. Mirisnya, biaya Rp 6 juta tersebut bahkan dua kali lipat dari gaji yang diterima para buruh.

KPK menaksir total uang yang dikumpulkan dari praktik pemerasan ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 81 miliar. Dari jumlah tersebut, Immanuel Ebenezer diduga menerima uang suap sebesar Rp 3 miliar yang diberikan pada Desember 2024. Tidak hanya uang tunai, Noel juga diduga menerima satu unit sepeda motor sebagai gratifikasi. 

Uang suap tersebut, menurut KPK, digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli uang muka rumah, kendaraan, dan biaya hiburan.

Praktik kotor ini, menurut KPK, telah berlangsung sejak tahun 2019, namun baru terungkap setelah adanya laporan. Penetapan tersangka ini adalah hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh tim KPK.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Immanuel Ebenezer adalah bentuk tindak lanjut langsung dari penetapan status tersangka tersebut. 

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan,” kata Prasetyo. Ia kembali mengingatkan komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu.

Langkah cepat dan tegas dari Presiden Prabowo Subianto ini mengirimkan pesan kuat kepada seluruh jajaran pejabat negara. Ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang, terutama yang merugikan rakyat kecil.

Penulis

Related Articles

Back to top button