Nekat! Mahasiswi di Palopo Cetak Uang Palsu Pakai Printer Gara-Gara Kehabisan Duit

Wamanews.id, 12 Juni 2025 – Aksi nekat dilakukan seorang mahasiswi berinisial ST (19) asal Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Gara-gara kehabisan uang, ST nekat mencetak dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu menggunakan printer pribadi di tempat kosnya. Aksi ini terungkap setelah uang palsu tersebut beredar di sebuah warung di Kota Palopo.
Peristiwa bermula saat ST berbelanja di Kios Rizky yang terletak di Jalan Garuda, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Palopo, pada Rabu (4/6) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat itu, ia membeli satu bungkus tisu seharga Rp 13.000 dengan membayar menggunakan uang pecahan Rp 100.000. Pemilik warung memberikan kembalian Rp 87.000.
Tak berselang lama, ST kembali ke warung yang sama. Kali ini ia membawa lagi pecahan Rp 100.000 dan meminta menukarnya menjadi uang pecahan Rp 50.000. Namun, pemilik warung mulai curiga saat membandingkan uang yang dibawa ST dengan uang yang dimilikinya. Perbedaan fisik uang pun terlihat jelas, diduga uang yang dibawa ST adalah palsu.
Mengetahui ada uang palsu beredar, pemilik warung langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Reskrim Polres Palopo kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ST di kosnya di Perumahan Permata Hijau, Jalan Camar VII Blok B9, Kelurahan Bara, pada Senin (9/6/2025) sekitar pukul 20.00 Wita.
“Dari hasil interogasi awal, terlapor mengakui telah memalsukan dua lembar uang pecahan Rp 100.000 dengan menggunakan peralatan pribadi di tempat tinggalnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Aksi pemalsuan uang yang dilakukan ST terbilang cukup sederhana namun nekat. Ia menggunakan printer merek Epson L3210, kertas A4, serta gunting untuk memotong hasil cetakan. Dari penggeledahan di tempat tinggalnya, polisi menyita barang bukti berupa:
- 1 unit printer Epson L3210 warna hitam
- 1 buah gunting warna hitam
- 2 lembar kertas A4 merek epaper
- 1 unit handphone Oppo A15 S warna biru
- 1 bungkus tisu Paseo Smart isi 540 lembar
Dalam pemeriksaan, ST mengaku baru pertama kali mencetak uang palsu tersebut. Aksi nekatnya semata-mata dipicu karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.
“Dia mengaku kehabisan uang, ada kebutuhan mendesak yang harus dibayar. Karena bingung, akhirnya muncul ide untuk mencetak uang dengan printer pribadi,” terang Iptu Sahrir. Menurut pengakuan ST, ia hanya mencetak dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang kemudian dibelanjakan ke warung.
Meski telah mengakui perbuatannya, pihak kepolisian belum menetapkan ST sebagai tersangka. Saat ini statusnya masih sebagai saksi terduga pelaku. Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berjalan dan akan menunggu hasil pemeriksaan dari Bank Indonesia (BI) terkait keaslian uang tersebut.
“Proses hukum tetap berjalan. Kami masih menunggu tim dari BI untuk melakukan pemeriksaan terhadap uang yang disita,” jelas Iptu Sahrir.
Melihat kondisi ST yang kooperatif serta adanya permohonan dari pihak keluarga, polisi memutuskan untuk tidak melakukan penahanan. ST kini hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu selama proses penyidikan berlangsung.
“Orangtua dan keluarga menjaminnya. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tambah Sahrir.
Meski belum resmi ditetapkan sebagai tersangka, bila terbukti bersalah, ST terancam jeratan hukum sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa persoalan ekonomi seringkali mendorong orang melakukan tindakan nekat yang bisa berbuntut panjang. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menerima uang tunai, serta segera melapor bila menemukan indikasi uang palsu.





