Temuan BPK Ungkap Masalah Serius dalam Pengelolaan Dana Bencana Wajo
Wamanews.id, 23 Agustus 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024 menemukan sejumlah permasalahan serius dalam pengelolaan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) Pemerintah Kabupaten Wajo tahun 2023.
Temuan ini mengungkap adanya penyaluran dana BTT ke rekening pribadi serta pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu temuan yang paling mencolok adalah adanya penyaluran dana BTT ke rekening pribadi. Praktik ini jelas bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan penyimpangan penggunaan anggaran.
Selain itu, BPK juga menemukan bahwa pertanggungjawaban atas penggunaan dana BTT, terutama untuk penanganan bencana kekeringan, tidak didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah. Hal ini menyulitkan dalam melakukan verifikasi dan audit terhadap penggunaan dana tersebut.
Kondisi ini sangat memprihatinkan karena membuka peluang terjadinya penyalahgunaan dana BTT. Pemkab Wajo berisiko melakukan pembayaran atas realisasi BTT yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Menanggapi temuan BPK, Kepala BPBD Wajo, Syamsul Bahri, menyatakan bahwa temuan tersebut masih dalam tahap awal pemeriksaan. Namun, klaim ini perlu dikonfirmasi lebih lanjut mengingat seriusnya temuan yang telah diungkapkan oleh BPK.
Temuan BPK ini mengungkap sejumlah masalah mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam penggunaan dana BTT. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah:
- Kelemahan Sistem Pengendalian Intern: Adanya penyaluran dana ke rekening pribadi menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern pemerintah daerah.
- Kurangnya Pengawasan: Pengawasan terhadap penggunaan dana BTT perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.
- Transparansi dan Akuntabilitas: Pemerintah daerah harus lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.
Temuan BPK ini memiliki implikasi yang luas, baik bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Pertama, hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah. Kedua, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ketiga, temuan ini dapat menghambat pembangunan daerah karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk program-program pembangunan, justru terpakai untuk menutupi kekurangan dalam pengelolaan dana BTT.
Untuk mengatasi masalah ini, beberapa rekomendasi dapat diajukan:
- Penguatan Sistem Pengendalian Intern: Pemerintah daerah perlu melakukan perbaikan terhadap sistem pengendalian intern untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam penggunaan anggaran.
- Peningkatan Pengawasan: Pengawasan terhadap penggunaan dana BTT perlu dilakukan secara lebih ketat dan melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perwakilan rakyat.
- Peningkatan Transparansi: Pemerintah daerah harus lebih transparan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan membuka akses publik terhadap informasi keuangan.
- Penegakan Hukum: Terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana BTT, harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Temuan BPK mengenai pengelolaan dana BTT di Kabupaten Wajo merupakan sebuah peringatan bagi pemerintah daerah untuk lebih serius dalam mengelola keuangan daerah. Transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penggunaan anggaran harus menjadi prioritas utama. Masyarakat juga perlu ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah daerah.
Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan