Stabilisasi Harga Beras di Sulsel: Satgas Pangan Perkuat Sinergi dengan Dirkrimsus Polda untuk Penegakan HET

Wamanews.id, 29 Oktober 2025 – Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pangan semakin memperketat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas harga pangan, khususnya beras, agar tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kali ini, fokus utama adalah sinergi kuat antara Satgas Pangan dengan jajaran kepolisian, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulawesi Selatan, untuk menindak tegas para pelanggar.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional Republik Indonesia, Hermawan, usai melakukan evaluasi pengawasan harga di Sulawesi Selatan, Rabu (29/10/2025).
“Upaya yang dilakukan oleh pemerintah terkait masalah harga adalah melalui SPHP, beras SPHP. Jadi kita dari Bulog menggelontorkan beras SPHP, seluruh Indonesia itu ada 1,3 juta ton.
Alhamdulillah itu sangat membantu, itu salah satunya,” ujar Hermawan. Selain itu, program Gerakan Pangan Murah (GPM) juga menjadi instrumen efektif dalam memastikan harga pangan tetap terjangkau oleh masyarakat.
Untuk memastikan harga tidak mengalami gejolak, Satgas Pangan tidak hanya mengandalkan pasokan dan subsidi, tetapi juga memperluas jangkauan pengawasan. Hermawan menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan langsung hingga ke tingkat produsen dan distributor.
“Upaya terakhir yang kita lakukan menyentuh langsung para pedagang dan produsen. Mereka sudah membuat surat pernyataan kepada distributor agar harga sampai ke konsumen sesuai HET.
Pemerintah daerah juga sedang menyiapkan surat edaran agar seluruh pedagang menyesuaikan harga jual,” jelasnya, menunjukkan komitmen untuk mengunci harga di setiap mata rantai distribusi.
Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera dan memastikan kepatuhan seluruh pihak terhadap regulasi harga yang ditetapkan pemerintah, demi melindungi daya beli masyarakat.
Titik berat dari strategi kali ini adalah penegasan peran Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan dalam penegakan hukum. Brigjen Polisi Hermawan secara lugas menyatakan kesiapan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran harga.
“Dirkrimsus sudah siap menindak tegas kalau ada yang menjual di atas HET,” tegas Hermawan. Ia menjelaskan bahwa tahapan penindakan akan dimulai dari langkah-langkah preventif dan administratif.
“Langkahnya dimulai dari tindakan preventif dan administratif seperti teguran tertulis, kemudian pencabutan izin, dan bila masih melanggar akan dilakukan tindakan represif berupa penegakan hukum,” paparnya.
Ini menunjukkan bahwa sanksi tidak hanya berupa denda atau teguran, tetapi bisa berlanjut hingga tindakan hukum yang lebih serius.
Hermawan juga memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran kepolisian di daerah. “Alhamdulillah, Dirkrimsus dan seluruh kasat jajaran sangat aktif turun ke lapangan secara menyeluruh. Ini bentuk nyata sinergi kita untuk memastikan masyarakat mendapatkan harga pangan yang adil,” pungkasnya.
Sinergi antara Satgas Pangan dan aparat kepolisian ini diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam menjaga stabilitas harga beras di Sulawesi Selatan.
Dengan kombinasi pasokan yang cukup, program pangan murah, pengawasan menyeluruh, dan penegakan hukum yang tegas, pemerintah berupaya maksimal untuk menciptakan keadilan harga bagi seluruh masyarakat.







