Sejarah Baru! PPATK Berhasil Tekan Perputaran Dana Judol, Tapi 12 Juta Orang Masih Terjerat

Wamanews.id, 4 Februari 2026 – Untuk pertama kalinya dalam sejarah digital Indonesia, tren “candu” judi online (judol) yang selama ini terus merangkak naik akhirnya berhasil dipatahkan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) secara resmi mengumumkan keberhasilan pemerintah dalam menekan perputaran dana haram tersebut sepanjang tahun 2025.
Capaian ini menjadi angin segar di tengah keresahan publik terhadap dampak sosial judol yang kian meresahkan. Meski angka transaksi menunjukkan penurunan yang signifikan, PPATK mengingatkan bahwa pertempuran belum usai karena jumlah individu yang terlibat masih tergolong masif.
Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa (3/2/2026), Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan kebanggaannya atas capaian tim gabungan. Data PPATK menunjukkan bahwa perputaran dana judi online pada tahun 2025 menyusut tajam menjadi Rp286,84 triliun.
Angka ini merupakan kontraksi sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang sempat menyentuh level mengkhawatirkan di angka Rp359,81 triliun.
“Bahwa tahun 2025 adalah sejarah baru dan baru pertama kalinya Indonesia berhasil menekan transaksi terkait dengan judi online,” ujar Ivan dengan nada optimis di hadapan para anggota dewan.
Tak hanya perputaran dana secara total, nilai deposit atau setoran modal dari para pemain pun ikut merosot. Pada tahun 2024, total deposit tercatat sebesar Rp51,3 triliun. Namun, pada penutupan tahun 2025, angka tersebut turun ke level Rp36,01 triliun.
Meskipun secara angka nominal uang terjadi penurunan, PPATK menyoroti sisi gelap yang masih bertahan: jumlah pelaku. Berdasarkan pemetaan 422,1 juta transaksi, tercatat setidaknya 12,3 juta orang di Indonesia masih aktif terjebak dalam aktivitas ilegal ini.
Artinya, meski rata-rata nilai taruhan mungkin mengecil, penetrasi judi online di masyarakat masih sangat luas. Ivan juga mengungkapkan adanya pergeseran pola pembayaran yang cukup cerdik dari para bandar dan pemain.
Jika dulu transaksi didominasi melalui transfer bank konvensional atau dompet digital (e-wallet), kini para pelaku mulai memanfaatkan kecanggihan QRIS.
- Penyalahgunaan QRIS: Penggunaan QRIS untuk setoran judol meningkat signifikan karena dianggap lebih praktis dan mampu menyamarkan transaksi ilegal di tengah jutaan transaksi legal UMKM.
- Kanal Lain: Selain QRIS, penggunaan dompet digital tetap menjadi favorit karena kemudahan aksesnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
Penurunan angka transaksi ini bukanlah sebuah kebetulan semata. Ivan menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi lintas sektor yang jauh lebih agresif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Strategi “potong jalur” dari sisi hulu ke hilir mulai memberikan dampak nyata.
Beberapa faktor kunci keberhasilan tersebut meliputi:
- Pencegahan di Sektor Perbankan: Kerja sama dengan OJK dan bank untuk memblokir ribuan rekening yang terindikasi menampung dana judi.
- Penyisiran Ekosistem Digital: Kolaborasi dengan penyedia layanan dompet digital untuk memperketat proses Know Your Customer (KYC).
- Edukasi Masif: Kampanye bahaya judol yang mulai menyentuh lapisan masyarakat terbawah.
- Tindakan Sektor Swasta: Peran aktif penyelenggara sistem pembayaran dalam mendeteksi anomali transaksi QRIS secara real-time.
“Turunnya total nominal deposit dan angka perputaran dana judi online disebabkan karena penerapan strategi yang tepat serta kolaborasi yang baik antara pemerintah dan sektor swasta,” imbuh Ivan.
Meski tren kenaikan sudah berhasil diputarbalikkan, jalan menuju Indonesia bebas judi online masih panjang. Tantangan ke depan adalah bagaimana mengurangi angka 12,3 juta pelaku tersebut secara substansial. Pemerintah diharapkan tidak hanya fokus pada pemblokiran rekening, tetapi juga pada rehabilitasi sosial dan penguatan ekonomi keluarga agar masyarakat tidak lagi mencari “jalan pintas” melalui judi.
Keberhasilan di tahun 2025 ini harus dijadikan momentum untuk memperketat regulasi, terutama pada penggunaan kanal pembayaran instan seperti QRIS, agar tidak lagi disalahgunakan oleh para bandar.







