Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Wajo

Puluhan Tahun Dikuasai Asing, Blok Migas Sengkang Kini Milik Pemprov Sulsel

Wamanews.id, 8 November 2024 – Setelah puluhan tahun dikelola perusahaan asing, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya berkesempatan memiliki hak Partisipasi Interes (PI) sebesar 10% di Blok Migas Sengkang. Melalui BUMD PT Sulsel Andalan Energi (SAE), Pemprov Sulsel siap mengambil bagian dalam pengelolaan sumber daya alam yang sudah lama dinantikan keterlibatannya.

Langkah menuju kepemilikan PI 10% oleh Pemprov Sulsel ini telah dimulai sejak 24 Oktober 2022, ketika kontrak kerja sama (KKS) perpanjangan atau alih kelola Blok Migas Sengkang secara resmi diumumkan. Proses berikutnya adalah pada 30 November 2022, saat Kepala SKK Migas mengirim surat kepada Gubernur Sulsel, meminta Pemprov menunjuk BUMD sebagai pihak yang akan mengelola PI 10%.

Menindaklanjuti surat tersebut, PT Sulsel Andalan Energi (SAE) dibentuk, dan penunjukan resmi BUMD ini dilakukan pada 18 Januari 2024. Kemudian, pada 16 Agustus 2024, SKK Migas meminta kontraktor utama Blok Migas Sengkang, yaitu Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd. dan PT Energi Maju Abadi, untuk memulai penawaran PI 10%. Akhirnya, pada 6 November, PT SAE menerima surat penawaran resmi yang telah lama dinantikan.

Direktur Utama PT SAE, Hasballah, menyampaikan kegembiraannya.

“Alhamdulillah, kemarin akhirnya kita mendapatkan penawaran PI 10% dari Energy Equity Epic Sengkang. Ini adalah momen yang sudah lama kami tunggu-tunggu,” ujarnya. Sehari setelah menerima surat penawaran, PT SAE pun langsung merespons dengan menyatakan minat dan kesanggupan untuk mengelola 10% Blok Migas Sengkang.

Langkah strategis ini tidak hanya menguntungkan secara ekonomi, tetapi juga memberikan kesempatan bagi Pemprov Sulsel untuk lebih terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayahnya. Hasballah menambahkan bahwa keterlibatan Pemprov Sulsel di Blok Migas Sengkang adalah babak baru dalam sejarah pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Selatan, di mana Pemprov dapat langsung memperoleh manfaat ekonomi dari hasil alam di wilayahnya.

Menurutnya, setelah PT SAE resmi memiliki PI 10%, akan terbentuk perusahaan patungan yang rencananya bernama PT Sulsel Energi Sengkang. Struktur kepemilikan baru Blok Migas Sengkang ini akan mencakup tiga pemegang saham, yaitu Energy Equity Epic (Sengkang) Pty. Ltd., PT Energi Maju Abadi, dan PT Sulsel Energi Sengkang yang mewakili kepentingan BUMD Sulsel.

Pentingnya langkah ini juga mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Wajo. Ketua DPRD Wajo, Andi Firmansyah Perkesi, menyatakan dukungannya untuk mengawal proses kepemilikan PI 10% ini. Firmansyah mengungkapkan bahwa partisipasi pemerintah dalam pengelolaan Blok Migas Sengkang sudah lama dinantikan masyarakat Wajo.

“Kami sangat mendukung upaya Pemprov Sulsel untuk mendapatkan PI 10%. Manfaat langsung dari sumber daya alam ini sudah lama dinantikan masyarakat, dan kami berharap proses ini berjalan lancar,” kata Firmansyah.

Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sulsel, Andi Eka Prasetya, menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan atensi penuh pada proses kepemilikan PI 10% ini sesuai dengan ketentuan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016. Ia menjelaskan bahwa koordinasi intensif dilakukan dengan Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan.

“Dinas ESDM terus memantau proses ini. Kami berkoordinasi dengan SKK Migas dan melaporkan progres setiap tahapan kepada Pj Gubernur. Saat ini, kami sudah menyampaikan pernyataan minat dan kesanggupan kepada Energy Equity Epic Sengkang,” ungkapnya.

Keterlibatan Pemprov Sulsel melalui BUMD dalam pengelolaan Blok Migas Sengkang diharapkan akan memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Dengan kepemilikan PI 10%, Pemprov Sulsel tidak hanya memperoleh pendapatan dari keuntungan eksplorasi dan produksi, tetapi juga meningkatkan daya tawar ekonomi lokal dalam pengelolaan sumber daya alam.

Namun, tantangan masih menghadang di depan. PT SAE dan Pemprov Sulsel perlu menjalani berbagai tahapan penting untuk merealisasikan partisipasi ini secara penuh. Sebagaimana diungkapkan Hasballah, saat ini mereka sudah berada di tahap ke-6 dari total 10 tahapan yang harus dilalui. Tahapan-tahapan berikutnya perlu dijalankan dengan cermat agar kepemilikan PI 10% ini dapat terlaksana sesuai peraturan dan membawa manfaat maksimal.

Kesuksesan Pemprov Sulsel untuk memiliki PI 10% di Blok Migas Sengkang adalah langkah bersejarah dalam perjalanan pengelolaan energi di Sulawesi Selatan. Dengan melibatkan BUMD, langkah ini menjadi tonggak baru bagi kemandirian energi daerah dan potensi ekonomi Sulsel. Proses ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan peluang yang ada untuk memajukan ekonomi daerah sekaligus memenuhi kebutuhan energi secara berkelanjutan.

Jika berhasil, langkah ini tidak hanya menguntungkan Pemprov Sulsel, tetapi juga memberi contoh bagi daerah lain untuk lebih berperan aktif dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam demi kepentingan daerah dan masyarakatnya.

Penulis: Nada Gamara
Editor: Ardan

Penulis

Related Articles

Back to top button