Aktifkan notifikasi untuk dapat update setiap hari!

Nasional

Presiden Jokowi Setujui Pencairan Tunjangan Kinerja ASN Kementerian PPPA

Wamanews.id, 5 Juli 2024 – Presiden Joko “Jokowi” Widodo merestui pencairan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Persetujuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPPA, yang diundangkan pada 2 Juli 2024. Keputusan ini diambil setelah evaluasi capaian reformasi birokrasi di Kementerian PPPA yang dinilai telah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan kinerja.

Dalam peraturan presiden tersebut, dinyatakan bahwa pegawai di lingkungan Kementerian PPPA yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. Tunjangan kinerja ini akan diberikan sejak Perpres 71/2024 berlaku, yaitu mulai Juli 2024.

Rincian Besaran Tunjangan Kinerja ASN di Kementerian PPPA

Besaran tunjangan kinerja yang diberikan bervariasi berdasarkan kelas jabatan. Berikut rincian besaran tukin tersebut:

  • Kelas Jabatan 17: Rp.33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp.27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp.19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp.17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp.10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp.9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp.8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp.5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp.5.079.200
  • Kelas Jabatan 8: Rp.4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp.3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp.3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp.3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp.2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp.2.898.250
  • Kelas Jabatan 2: Rp.2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp.2.531.250

Tunjangan Kinerja untuk Menteri PPPA

Perpres 71/2024 juga menyebutkan bahwa Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian PPPA. Dengan tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp33,24 juta untuk kelas jabatan 17, maka tunjangan kinerja untuk Menteri PPPA adalah Rp49,86 juta per bulan.

Kondisi Pegawai yang Tidak Menerima Tunjangan Kinerja

  • Tidak semua pegawai di Kementerian PPPA berhak menerima tunjangan kinerja. Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat beberapa kondisi di mana pegawai tidak berhak menerima tunjangan kinerja, yaitu:
  • Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu
  • Pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan
  • Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai
  • Pegawai yang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun

Pegawai yang memenuhi salah satu dari kondisi di atas tidak akan menerima tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut.

Dengan kebijakan baru ini, diharapkan para pegawai Kementerian PPPA akan semakin termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja mereka dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Reformasi birokrasi yang berkelanjutan di Kementerian PPPA juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelayanan publik dan perlindungan anak di Indonesia.

Penulis

Related Articles

Back to top button