Prabowo Teken Perpres, IKN disiapkan Jadi Ibu Kota Politik 2028

Wamanews.id, 21 September – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memuat sejumlah arah kebijakan pembangunan nasional. Salah satu poin penting adalah penegasan rencana menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota politik pada 2028.
Perpres tersebut menjadi bagian dari tahap awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sekaligus penjabaran tahun pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Di dalamnya tercantum target pembangunan infrastruktur, hunian, hingga penugasan aparatur sipil negara (ASN) ke IKN.
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” tertulis dalam Perpres 79/2025.
Sebagai tahap awal, pemerintah menyiapkan 476 unit rumah baru dan meningkatkan kualitas 38.504 unit rumah lainnya untuk mendukung penempatan sekitar 1.700–4.100 ASN. Selain itu, pembangunan hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan ditargetkan mencapai 50 persen.
Rencana ini melanjutkan program yang telah dirintis sejak era Presiden Joko Widodo. Jokowi menegaskan, pembangunan IKN didorong oleh kebutuhan pemerataan pembangunan antarwilayah.
“Betapa sangat padatnya Pulau Jawa sehingga memerlukan yang namanya pemerataan pembangunan sehingga tidak Jawasentris tapi Indonesiasentris,” ujar Jokowi pada Februari 2023 lalu.
Dalam penjelasan Perpres juga disebutkan, kawasan inti pusat pemerintahan dan sekitarnya di IKN mencakup area seluas 800–850 hektare dengan target pembangunan perkantoran mencapai 20 persen. Pemerintah menilai, keberlanjutan pembangunan ini dapat diselesaikan dalam kurun waktu 15–20 tahun sehingga IKN benar-benar siap sebagai pusat pemerintahan sekaligus ibu kota politik.







