Kabar Baik! Usia Pensiun Pekerja Indonesia Naik Jadi 59 Tahun Per Januari 2025

Wamanews.id, 8 Januari 2025 – Mulai Januari 2025, usia pensiun pekerja di Indonesia resmi naik menjadi 59 tahun. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Dengan aturan ini, usia pensiun akan bertambah satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai batas maksimal 65 tahun.
Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 45 Tahun 2015 mengatur bahwa usia pensiun pekerja bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali. Sebelumnya, usia pensiun ditetapkan pada 56 tahun saat aturan ini pertama kali berlaku pada 2015. Kemudian, usia pensiun naik menjadi 57 tahun pada 2019, 58 tahun pada 2022, dan kini akan naik menjadi 59 tahun pada 2025.
Aturan ini juga menjadi acuan bagi program jaminan pensiun yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK). Peserta BPJS TK yang mencapai usia pensiun dapat mulai menerima manfaat dari program tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut ini adalah jadwal kenaikan usia pensiun berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2015:
- 2015: Usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 56 tahun.
- 2019: Usia pensiun naik menjadi 57 tahun.
- 2022: Usia pensiun meningkat menjadi 58 tahun.
- 2025: Usia pensiun menjadi 59 tahun.
- Berlanjut setiap tiga tahun: Usia pensiun akan terus bertambah satu tahun hingga mencapai 65 tahun.
Dengan skema ini, pekerja yang mencapai usia 59 tahun pada 2025 berhak menerima manfaat jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pekerja yang baru berusia 58 tahun pada tahun yang sama harus menunggu hingga 2026 untuk memenuhi syarat usia pensiun.
PP Nomor 45 Tahun 2015 memberikan fleksibilitas kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja yang sudah mencapai usia pensiun, tetapi masih bekerja, dapat memilih untuk menerima manfaat jaminan pensiun ketika mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Bahkan, pekerja yang telah memasuki usia pensiun dapat tetap bekerja hingga maksimal tiga tahun setelahnya.
Peningkatan usia pensiun memberikan beberapa keuntungan bagi pekerja, antara lain:
- Waktu Persiapan Lebih Panjang
Dengan usia pensiun yang lebih lama, pekerja memiliki lebih banyak waktu untuk menabung dan mempersiapkan masa pensiun mereka. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengumpulkan lebih banyak dana pensiun.
- Manfaat Sosial yang Lebih Optimal
Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan mencakup manfaat seperti pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda atau duda, pensiun anak, hingga pensiun orang tua. Dengan usia pensiun yang lebih tinggi, peserta berkesempatan memanfaatkan manfaat ini secara maksimal.
- Stabilitas Ekonomi
Masa kerja yang lebih panjang dapat memberikan stabilitas ekonomi bagi individu dan keluarga sebelum memasuki masa pensiun.
Kenaikan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai Januari 2025 merupakan langkah strategis untuk mendukung kesejahteraan pekerja di masa tua. Dengan landasan hukum yang jelas dan keuntungan yang signifikan, kebijakan ini diharapkan dapat membantu pekerja Indonesia mempersiapkan masa pensiun yang lebih sejahtera.