PHI Soroti Dana Jalan ‘Nyasar’ ke Dinas Sosial, Komisi IV DPRD Wajo Tunggu Hasil Audit BPK untuk Keputusan Akhir

Wamanews.id, 17 Desember 2025 – Teka-teki mengenai penempatan proyek peningkatan jalan di Dinas Sosial P2KBP3A Kabupaten Wajo mulai menemui titik terang melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Wajo, Selasa (16/12/2025).
Pertemuan ini mempertemukan sudut pandang organisasi Pelita Hukum Independen (PHI), Pemerintah Kabupaten Wajo, dan para legislator untuk mencari kejelasan atas penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) yang dianggap menyimpang dari peruntukannya secara sektoral.
Ketua PHI, Sudirman SH, dalam pemaparannya menyatakan bahwa penempatan anggaran infrastruktur di instansi sosial memicu pertanyaan besar di masyarakat. PHI mendorong agar pemerintah daerah konsisten menempatkan program sesuai dengan fungsi masing-masing OPD agar akuntabilitas publik tetap terjaga.
Sekretaris Daerah (Sekda) Wajo, Armayani, yang hadir mewakili Pemkab Wajo memberikan klarifikasi bahwa pergeseran anggaran tersebut merupakan langkah darurat untuk merespons dinamika regulasi nasional. Ia menyebutkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja pemerintah sebagai “kunci” di balik keputusan tersebut.
Inpres tersebut memaksa setiap daerah melakukan restrukturisasi anggaran secara masif. Armayani berpendapat bahwa menempatkan proyek jalan di bawah payung “dukungan akses layanan dasar” di Dinas Sosial adalah pilihan rasional yang tersedia secara normatif saat itu untuk memastikan dana DAU tidak hangus atau menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang harus dikembalikan ke pusat.
“Langkah ini kami ambil agar pembangunan di Wajo tetap berjalan di tengah penyesuaian anggaran yang diwajibkan oleh pusat. Kami berupaya agar akses layanan dasar masyarakat tetap terpenuhi meskipun melalui pergeseran administrasi,” jelas Sekda Armayani di depan forum RDP.
Meskipun argumentasi eksekutif telah disampaikan, para legislator di Komisi IV tetap memberikan catatan kritis. Junaidi Muhammad, salah satu anggota Komisi IV, mengingatkan bahwa sinergitas dan ketelitian dalam perencanaan anggaran harus ditingkatkan. Menurutnya, alasan efisiensi jangan sampai mengaburkan tupoksi OPD yang telah diatur dalam peraturan daerah.
“Ini adalah bahan evaluasi yang sangat penting. Kita ingin ke depan tidak ada lagi keraguan publik terkait program yang ‘salah kamar’. Profesionalisme OPD teknis harus tetap dikedepankan,” tutur Junaidi.
Ketua Komisi IV DPRD Wajo, AD Mayang, menyimpulkan bahwa polemik ini kini berada pada tahap pengawasan lanjutan. Karena pengerjaan peningkatan lima ruas jalan tersebut sudah selesai dilakukan di lapangan, maka langkah dewan selanjutnya adalah memantau hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan.
“RDP ini telah memberikan gambaran dari kedua belah pihak. Karena kegiatannya sudah selesai, maka Komisi IV memutuskan untuk menyerahkan penilaian teknis dan administratifnya kepada BPK. Kita tunggu saja rekomendasi resmi BPK untuk menentukan apakah langkah ini sudah sesuai aturan atau memerlukan perbaikan di masa mendatang,” tutup AD Mayang.







